Halmahera Selatan.Sibermalut.com - Tim Hukum Bassam - Helmi merespon kembali tanggapan salah satu Akademisi Unsan Bacan Halmahera Selatan Provinsi Maluku, yang diberitakan salah satu media online dengan tajuk “Menggugat Analisis Tim Hukum BASSAM-HELMI Tehadap Netralitas Bawaslu.
Ketua Devisi Non Litigasi Tim Hukum Bassam-Helmi Muhammad Udin, SH mengatakan. Lingkup Kewenangan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota, dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, tegas disebutkan yang salah satunya adalah dalam hal Pelaksanaan Kampanye”
Dalam konteks Pelaksanaan Kampanye. Bawaslu tidak perlu menunggu adanya laporan, baik laporan dari para Calon Kepala Daerah melalui tim hukumnya atau laporan yang datang dari masyarakat, akan tetapi Bawaslu berperan aktif dalam h pengawasan.
Misalnya, adanya suatu peristiwa yang diduga adalah sebuah pelanggaran dalam Pelaksanaan Kampanye, dan dugaan pelanggaran itu telah menyita perhatian public, baik itu melalui media elektronik berupa video dan lain-lainnya, apalagi dugaan pelanggaraan tersebut bersifat sangat sensitive (suku, agama, dan ras) yang dilakukan oleh salah satu Calon Kepala Daerah pada saat berkampanye, maka Bawaslu harus bertindak cepat.
Hal ini dilakukan agar Bawaslu tidak dianggap atau dinilai negatif oleh public dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Lembaga Pengawas, sehingga Integritas maupun Netralitas dalam Pengawasan dapat dijalankan dengan professional dan terpercaya di mata public.
Menurutnya, kritikan terhadap sebuah lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang bersifat public adalah hak asasi bagi setiap warga Negara (tanpa kecuali) yang hidup dalam sebuah Negara Demokrasi Konstitusional, kritikan tersebut harus dilihat sebagai langkah untuk mendukung atau membangun kepercayaan public, terhadap tugas dan kewenangan yang dijalankan oleh Lembaga Publik (Bawaslu).
Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Tim Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hal-Sel 03 BASSAM-HELMI adalah bentuk kritikan bersifat membangun yang ditujukan terhadap Lembaga Publik yang menjalankan tugas dan wewenangnya, khususnya Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan Kampanye PILKADA.
Maka, apa yang disampaikan oleh sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH., pada media JNewsTV.com, dengan tajuk “Menggugat Analisis Tim Hukum BASSAM-HELMI Tehadap Netralitas Bawaslu” tertanggal 02 November 2024, menunjukan bahwa sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, sangat dangkal dalam memahami konteks yang ada.
Perlu ditegaskan bahwa, apa yang disampaikan oleh Tim Hukum 03 BASSAM HELMI adalah Pertama, bahwa tidak ada klaim maupun tuduhan terhadap Bawaslu Hal-Sel yang tidak netral, dan tebang pilih dalam menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu yang salah satunya menangani dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada, justru yang disampaikan adalah wujud dari sikap kritis yang didasarkan pada penilaian akan fakta yang terjadi.
Jadi, atas dasar tugas dan kewenangan Bawaslu dalam hal pengawasan terhadap Pelaksanaan Kampanye, maka Bawaslu tidak Perlu menunggu adanya laporan, akan tetapi Bawaslu dengan tugas dan kewenagannya tersebut dapat melakukan penindakan dalam bentuk memeriksa kepada pihak yang bersangkutan atas dugaan adanya pelanggaran.
Kedua, sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, mengatakan bahwa, tim hukum 03 BASSAM-HELMI salah dalam menempatkan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU dalam rezim Pilkada. Perlu dijelaskan bahwa, sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, dalam memahami konteks yang disampaikan adalah sangatlah keliru dan dangkal. Bahwa apa yang disampaikan oleh Tim Hukum 03 BASSAM-HELMI adalah tentang Tugas dan Kewenagan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam hal pengawasan, baik di Pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 maupun menurut UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.***(Red)
0 Komentar