HALMAHERA UTARA, Sibermalut.com - Diduga melakukan tindakan mencemarkan nama baik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), tiga mantan karyawan NHM dan satu kuasa hukum bakal di polisikan pihak Perusahaan.
Kepda awak media, Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud, mengungkapkan bahwa tindakan dugaan pencemaran nama baik perusahan yang dilakukan tiga mantan karyawan yakni memberikan pernyataan tidak benar ke pablik melalui kuasa hukum.
"Apa yang disampaikan di dalam pemberitaan oleh kuasa hukum tiga mantan karyawan NHM berinisial AFB, PB dan SI adalah sangat tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM," ungkapnya, Senin (30/12/2024)
Dirinya menerangkan bahwa terkait dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketiga mantan karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun undang-undang Ketenagakerjaan, dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan.
Sehingga, kata Iksan, jika Kuasa Hukum dari ketiga mantan karyawan itu mau mempersoalkan hak mereka dan mau melakukan proses hukum, maka kami Kuasa Hukum NHM dan Badan Serikat NHM siap menghadapinya.
"Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya," ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa "persoalan tersebut tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawah ke kepolisian atau KPK silahkan saja,” tutur iksan
Selain itu Iksan bilang, terkait dengan hak-hak para karyawan NHM yang bekerja dari zaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited sejak tahun 1997 hingga tanggal 4 Maret 2020 adalah tanggungjawab Newcrest Mining Limited dan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tangung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB).
"Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkama Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap, namun karena Pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura," jelasnya
Lebih lanjut, kuasa hukum NHM itu menerangkan bahwa, "Mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar, karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan. Hal ini menunjukkan bahwa niat Perusahan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan," pungkasnya *** (Red)
0 Komentar