Halmahera Utara,Sibermalut.com - Salah satu Oknum anggota Polsek Tobelo Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga pakai nama warga untuk usaha bisnis BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Polisi tersebut adalah Aipda (Af) ini di ketahui membuat izin tiga pangkalan minyak di Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.
Proses pengurusan izin tersebut bahkan tidak diketahui oleh tiga warga Desa Tolonuo yang mengaku namanya yang di pakai. Mereka adalah Murniati Barakati, Iliyin Kary dan Ratu Balgis Mafoloi.
Aipda (Af) diduga menampung minyak tanah dari tiga izin yang dibuat yang berlokasi di komplex Dufa-Dufa, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. BBM itu tidak dibawa ke Desa Tolonuo.
Salah satu keluarga korban yang namanya di pakai untuk pengurusan izin pangkalan yang tidak mau dipublis namanya kepada media ini mengatakan, ia baru mengetahui ada pangkalan minyak tanah mencantumkan nama Sudaranya di salah satu berita media online.
“Jadi tiga nama pangkalan BBM yang disebutkan, termasuk sala satu nama Sudara saya disitu, yang dipakai oleh oknum polisi itu, dia menggunakan nama Sudara saya” ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Dia menyebut, selama ini ia dan sudaranya tidak tahu soal adanya pangkalan minyak. Mereka kaget saat baca berita.
Kami tidak pernah mendapatkan pangkalan minyak itu, selama ini tidak ada. Karena itu dikelolah oleh oknum polisi, tersebut akunya.
"Sebagai masyarakat biasa, dirinya meminta keadilan untuk di proses hukum oknum anggota yang mencatut namanya demi keuntungan pribadi"
Selama ini keuntungannya masuk ke oknum anggota tersebut, untuk itu kami meminta pak Kapolres untuk menindak anggotanya yang mencatut nama kami,” pintany, Sampai berita ini di publish Aipda (Af) belum dapat dikonfirmasi. (SM)
0 Komentar