BREAKING NEWS

Kasus Penyebaran Hoaks oleh M. I. Galela, Pakar Hukum: Tegakkan Keadilan Tanpa Kompromi

Ternate, Sibermalut.com - Kasus yang melibatkan Muhamad Iram Galela sebagai tersangka penyebaran berita bohong kembali menarik perhatian publik di Maluku Utara. M.I.Galela telah mencemarkan nama baik pemilik tambang emas NHM dengan tuduhan tak berdasar terkait dugaan suap. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

Kuasa hukum pemilik NHM, Iksan Maujud, menegaskan bahwa tuduhan M.I.Galela sama sekali tidak berdasar. “Tuduhan suap terhadap klien kami adalah kebohongan yang merusak reputasi. Semua izin tambang NHM dikeluarkan secara sah oleh pemerintah melalui kontrak karya,” ujar Iksan.

Dikatakan, Sosok yang sangat Darmawan di Kabupaten Halmahera Utara.
Tuduhan yang disebarkan oleh M. I. Galela melalui berbagai media menyebutkan
bahwa pemilik NHM, yang selama ini sangat dihormati oleh masyarakat Maluku Utara, terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara. Mantan gubernur tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap proyek dan jual beli jabatan. Namun, tuduhan yang disampaikan oleh M. I. Galela tidak terbukti kebenarannya, khususnya terkait dengan izin tambang yang melibatkan pemilik NHM.

Pihak kepolisian telah menetapkan M. I. Galela sebagai tersangka atas tindakan
penyebaran informasi yang tidak akurat dan merugikan pihak pemilik NHM.
"Penyebaran berita bohong tidak hanya mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap individu yang bersangkutan, termasuk pemilik tambang NHM," ujar Iksan Maujud, kuasa hukum pemilik NHM.

Iksan Maujud juga menegaskan bahwa kliennya, pemilik NHM, tidak terlibat dalam
tindakan suap sebagaimana yang dituduhkan oleh M. I. Galela. "Pemilik NHM memiliki kontrak karya yang sah dengan izin yang dikeluarkan langsung oleh negara dan ditandatangani oleh Presiden, sama seperti izin pertambangan lainnya. Tuduhan yang disebarkan oleh Iram jelas tidak berdasar," jelasnya.

Kuasa hukum NHM mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. "Kami berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan M. I. Galela harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya," kata Iksan Maujud


Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Iram Galela telah melalui prosedur hukum yang sesuai. “Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kasus ini adalah pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak menggunakan platform media,” ujar Kepala Humas Polda Maluku Utara.

Pakar Hukum: Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas Hasanuddin Hidayat, seorang akademisi hukum dari IAIN Ternate, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum. “Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang merugikan orang lain. Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi hak individu dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Hasanuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang diterima dan disebarkan. Pemerhati sosial, Nurul Hidayah, menyatakan bahwa era digital telah membawa tantangan besar dalam menyaring informasi. “Kita harus memastikan informasi yang kita sebarkan benar dan tidak merugikan pihak lain. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

"Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum NHM terkait penyebaran berita hoaks ini. M. I. Galela harus menjalani proses hukum yang berlaku," tegas Hasanuddin.

Hasanuddin juga menambahkan, penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoaks merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. "Penyidik yang menetapkan tersangka, menangkap, atau menahan seseorang tentu telah memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam hukum. Semua tindakan tersebut sah dan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang," ujarnya.

Sebagai seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum, Hasanuddin menegaskan perbedaan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan pencemaran nama baik. Menurutnya, langkah hukum yang diambil terhadap M. I. Galela bukanlah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi, tetapi upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain."Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati kebenaran dan keadilan.Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya," pungkas Hasanuddin.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta perlunya menjaga kepercayaan publik terhadap individu maupun institusi. Penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong merupakan langkah krusial
untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi pihak yang
dirugikan. Masyarakat diharapkan semakin bijaksana dalam menerima dan
menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang dapat
merugikan banyak pihak. (Sm)
Posting Komentar