Weda, Sibermalut.Com - LSM Kalesang Institut secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah untuk memanggil paksa Kepala Desa Air Salobar, Suharjoni Suaib. Desakan ini terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang dilakukan oleh Suharjoni, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk membeli alat berat berupa ekskavator dan barang mewah lainnya.
Menurut Direktur Kalesang Institut Naem Taher, tindakan Suharjoni mencederai amanah pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dana desa ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.jumat (10/1/2025).
Masyarakat Desa Air Salobar juga melaporkan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa selama Suharjoni menjabat. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) disebut hanya berfungsi simbolis, sementara seluruh kendali proyek dipegang oleh kepala desa.
Kalesang Institut meminta Kejari Halteng segera mengambil langkah tegas, termasuk memanggil paksa jika Suharjoni tidak kooperatif dalam memberikan klarifikasi. "Langkah hukum harus diprioritaskan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa," tambah Direktur LSM Kalesang Institut.
Desakan ini karena diduga kades Aer Salobar telah menyelewengkan dana desa 2024 yang kemudian diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menimbulkan kecurigaan besar warga terhadap kehadiran sejumlah harta kekayaan kades Aer Salobar yang dinilai tak masuk akal, Seorang kades memiliki aliat berta seperti Eksavator ini tidak masuk akal sebelumnya tidak ada tiba tiba sejalh menjabat baru ada alat berat' "
Warga berharap pengusutan kasus ini dapat segera dilakukan hingga tuntas agar praktik korupsi di tingkat desa dapat dihentikan dan dana desa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.***(Red)
0 Komentar