BREAKING NEWS

Personil Polsek Malifut polres Halmahera Utara Berhasil Amankan Alat Pengolahan Batu Emas (Tromol) di Dusun Beringin Malifut

HALMAHERA UTARA, Sibermalut.com -Personil Reskrim Polsek Malifut yakni BRIPKA DARTOMAN PURBA, S.H. (Kanit Reskrim) Bersama BRIGPOL ISMIT AHMAD, S.H. (Personil Reskrim), Melakukan Penyelidikan Adanya Kegiatan Pengelola Material Batuan Emas Secara Manual (Tromol) berlokasi di Kebun belakang Dusun Beringin Desa Tabobo Kecamatan Malifut Halmahera Utara. 22 februari

Pada Pukul 23.50 Wit, Personil melakukan Pengintaian dilokasi kegiatan Tromol berdasarkan Informasi didapatkan sehinga Personil langsung menujuh lokasi saat tiba Personil mendapatkan adanya kegiatan sedang berlangsung yakni Masyarakat Sudara ARI yang sementara Memutar Material batuannya mengunakan Tromol yang dijaga oleh Sudara IBRAHIM SOAMOLE dan Sudara. EDI RUMATIKA, dari hasil Pemantauan personel pada lokasi pengelola emas manual (Tromol) Dilokasi, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni :

1. 6(enam) buah Tromol;
2. 1(satu) buah Bola Angin;
3. 1(satu) Unit Mesin Kubota;
4. 16(enam belas) peluru penghancur Material
5. 4(empat) Ikatan karung kecil berisi Material yang suda dihaluskan;

Berdasarkan Keterangan dari Sudara. IBRAHIM SOAMOLE dan Sudara. EDI RUMATIKA. 
"Pemilik Tromol yakni  Hi. DURU yang suda beroperasi sejak Bulan Januari 2025, dan Material yang sementara berputar didalam Tromol milik Sdra. ARI yakni didapatkan dari Buangan Lokasi Taguraci Milik Perusahan PT. NHM"

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim polsek malifut, dan beberapa anggota PAM di NHM.

Kanit Reskrim polsek malifut Polres Halmahera Utara, Bripka Dartoman Purba SH kepada media mengatakan tim berangkat dari Mako Polsek menuju ke lokasi tambang pukul 23:50 dan mengamankan area sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), (26/4/2025). 

“Dilokasi, Anggota gabungan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga milik PT NHM".

Dartoman Purba juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan atau tromol tersebut melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***(Red) 
Posting Komentar