Polemik Pemilihan Rektor Unkhair Ternate, Kementerian Turun Tangan
Font Terkecil
Font Terbesar
Ternate, Sibermalut.com – Proses Pemilihan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate periode 2025–2029 tengah menjadi sorotan publik. Polemik mencuat akibat dugaan pelanggaran syarat usia oleh salah satu bakal calon rektor, yang tetap diloloskan oleh Panitia Pemilihan. Hal ini memicu respons dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang langsung mengirim tim monitoring ke kampus Unkhair di Gambesi, Senin (14/4/2025).
Kunjungan ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, yang mengatur batas usia maksimal calon rektor adalah 60 tahun pada saat pelantikan. Dalam Surat Inspektorat Jenderal Nomor 0086/E.E2/KP.05.02/2025 tertanggal 11 Februari 2025, kementerian telah mengingatkan agar Senat Unkhair mematuhi ketentuan tersebut.
Surat tersebut menegaskan dua poin penting. Pertama, panitia pemilihan wajib memiliki pedoman verifikasi administratif dan substantif yang disertai dokumen pendukung. Kedua, terdapat lima nama bakal calon yang seharusnya tidak lolos karena telah melewati batas usia, termasuk Rektor petahana Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum.
Imbas dari polemik ini menyebabkan tahapan penyampaian visi-misi calon yang semula dijadwalkan 11 April 2025 tertunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dalam proses pemilihan pemimpin perguruan tinggi.
Ketua Senat Unkhair, Drs. Fahmi Alhadar, M.Hum membenarkan kedatangan tim dari Kemendiktisaintek. "Iya, mereka datang untuk melakukan pemantauan pemilihan rektor," ujarnya singkat. Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Dr. Soleman Saidi menepis anggapan bahwa kedatangan tim tersebut merupakan bentuk investigasi. "Itu bukan tim investigasi, melainkan tim pendampingan untuk seluruh pemilihan rektor di Indonesia, termasuk di Unkhair," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Soleman Saidi, membantah bahwa kedatangan tim dari Jakarta merupakan bagian dari investigasi khusus. “Yang turun bukan tim investigasi, tetapi tim pendampingan pemilihan rektor yang ditugaskan untuk seluruh Indonesia, termasuk Unkhair,” tegasnya.
Pemilihan rektor di lingkungan PTN, termasuk Unkhair, berlangsung dalam empat tahap: penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan. Dalam tahap pemilihan, suara terbagi antara Menteri (35%) dan Senat (65%). Namun hingga kini, jumlah pasti anggota senat Unkhair yang memiliki hak suara belum diungkap ke publik.
Civitas akademika dan masyarakat luas berharap seluruh proses berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Universitas Khairun diharapkan dapat menjadi contoh nyata demokrasi kampus yang berintegritas dan mencerminkan nilai-nilai akademik. **(Sm)