BREAKING NEWS
SIBER MALUT
Designed by sibermalut

Kapolres Halut Bantah Tudingan Salah Gunakan Wewenang Oleh LBH Marimoi

Halmahera Utara, Sibermalut.com – Kapolres Halmahera Utara (Halut), AKBP Faidil Zikri, tegas membantah tudingan salah penggunaan wewenang yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Brigpol Ronal Zulfikri Effendi, anggota Polres Halut. 

Tuduhan tersebut sebelumnya muncul setelah kasus yang melibatkan Ronal sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Wulandari Anastasya Effendi, mulai mencuat sejak September 2024 lalu.

Dalam keterangannya kepada media, AKBP Faidil Zikri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Perkara ini merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak," ujar Kapolres. "Kasat Reskrim kami telah melakukan upaya mediasi, namun sayangnya tidak ditemukan titik temu di antara mereka."

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa kedua laporan yang masuk ke Polres Halut diproses dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ketat. 

"Kami di Polres Halut tidak bekerja sesuka hati atau melakukan penyalahgunaan wewenang. Semua proses penanganan kasus ini berjalan sesuai standar operasional prosedur yang ada," jelasnya.

Tudingan dari LBH Marimoi tersebut sebelumnya menuding bahwa pihak kepolisian, khususnya Polres Halut, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus KDRT yang melibatkan anggota mereka sendiri, yaitu Brigpol Ronal. 

LBH Marimoi bahkan menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian perkara ini.

Menanggapi hal itu, Kapolres Faidil menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat, tanpa pandang bulu. 

"Kami menghargai setiap kritik dan masukan, namun kami juga meminta agar informasi yang disampaikan harus berdasar dan objektif," imbuhnya.

Kasus KDRT ini bermula ketika Wulandari Anastasya Effendi melaporkan suaminya, Brigpol Ronal, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. 

Setelah proses penyelidikan, Ronal ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024. Namun, dalam perjalanan kasus, Ronal juga melaporkan balik istrinya dengan tuduhan yang serupa.

Proses hukum atas kedua laporan ini berjalan paralel dan masih terus diproses oleh Polres Halut. 

“Kami akan tetap profesional dan mengedepankan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkas Kapolres.

Kasus yang melibatkan anggota kepolisian sendiri memang selalu menjadi sorotan publik. 

Oleh karena itu, Polres Halut berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.(Tim) 
Posting Komentar
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT