Kades Bobaneigo Kecam Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Halbar Soal Batas Wilayah
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara,sibermalut.com – Kepala Desa Bobaneigo sekaligus Ketua Aliansi Enam Desa, Haji Ayub, mengecam keras pernyataan Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar), Yoram Uang, yang menyebut Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang batas wilayah Halmahera Utara (Halut) dan Halbar sebagai keputusan final. (22/9/2025)
Kepada media ini Menurut Haji Ayub, pernyataan tersebut keliru. “Seharusnya sebagai wakil rakyat turun dulu ke lapangan, melihat situasi di masyarakat. Jangan langsung membuat pernyataan di atas meja tanpa memahami kondisi riil,” ujarnya.
Ia menegaskan, Permendagri Nomor 60/2019 justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 yang mengatur soal kecakupan batas wilayah. Selain itu, aturan tersebut juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat enam desa yang berada di perbatasan.
Haji Ayub mencontohkan, hingga kini masih ada pemukiman warga Halbar berada di wilayah administrasi Halut, begitu juga sebaliknya. Bahkan, sejumlah aset pemerintah Halbar berdiri di wilayah Halut. “Ironisnya, ada satu rumah yang penghuninya memegang dua KTP berbeda, Halut dan Halbar. Bagaimana bisa disebut keputusan final?” tegasnya.
Ia menilai, persoalan batas wilayah ini sudah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Tak jarang, perbedaan administrasi juga memicu konflik berkepanjangan di tingkat bawah.
Untuk itu, Haji Ayub meminta Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri segera meninjau kembali Permendagri Nomor 60 Tahun 2019. “Persoalan ini jangan dianggap remeh. Kalau dibiarkan, akan terus merugikan masyarakat dan berpotensi memecah belah,” tandasnya mengakhiri. (Tim)