BREAKING NEWS


Dugaan TPPO di Halmahera Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan

HALMAHERA UTARA,Sibermalut.com — Aparat penegak hukum menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Perkara tersebut melibatkan dua korban perempuan yang direkrut dan dipekerjakan di sebuah tempat usaha hiburan tanpa prosedur yang sah.(10/1/2026) 

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlikshon Pasaribu S.I.K  menjelaskan Berdasarkan laporan resmi kepolisian, kasus ini telah memasuki tahap lanjutan. Para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor 318/X/2024/SPKT/Res Halut/Polda Malut tertanggal 25 Oktober 2024. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/106/X/2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024. Penyidikan dilakukan terhadap dua tersangka yang ditangani dalam berkas terpisah, masing-masing berinisial VELOVE KRISYTA GANI alias Velo dan YANSEN LEAUA alias Acen.

Peristiwa dugaan TPPO terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIT di Caffe Number One, yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam perkara ini, dua anak perempuan, yakni Eklesia Majesti Tumetel alias Cia dan Keyla Rantung alias Keyla, ditetapkan sebagai korban. Tersangka VELOVE KRISYTA GANI alias Velo diduga berperan merekrut kedua korban, sementara YANSEN LEAUA alias Acen diduga berperan menjemput korban serta mengelola operasional harian café.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para korban direkrut dari Kota Manado dan dibawa ke Tobelo menggunakan transportasi laut KM Aksar Saputra. Setibanya di Pelabuhan Tobelo, korban dijemput oleh tersangka YANSEN LEAUA dan dibawa ke mess Caffe Number One sebagai tempat penampungan sementara. Selanjutnya, korban dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pelayan tamu café setelah menandatangani kontrak kerja di lokasi usaha tersebut.

Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan hukum, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemberkasan perkara. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada periode Juli hingga September 2025.

Sementara itu, terkait nama Aksadri Kitong anggota DPRD Propinsi, penyidik Polres Halmahera Utara menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan tidak terdapat kendala dalam penanganan kasus ini dan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan, proses hukum selanjutnya berada pada tahap penuntutan.

Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak dan perempuan. (tim)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT