BREAKING NEWS


IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Wartawan di Mimika

Jakarta,Sibermalut.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam perlindungan kebebasan pers dan keselamatan wartawan sebagai pekerja hak asasi manusia (HAM). Jumat (9/1/2026).

Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan media online dari seluruh Indonesia, IWO menilai rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa profesi jurnalis memiliki peran strategis dalam penegakan HAM. Wartawan diakui sebagai pekerja HAM sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech.

Kasus intimidasi tersebut dialami empat wartawan media papuanewsonline.com pada 3 hingga 4 Oktober 2025. Dugaan intimidasi dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah, terkait pemberitaan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, yang digelar kelompok masyarakat GMPKK. Aksi tersebut menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun Komnas HAM, para wartawan dan penanggung jawab media papuanewsonline.com dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polres Mimika. Dalam proses tersebut, Komnas HAM menemukan adanya dugaan tindakan intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta perampasan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Mimika AKP Rian Oktarian bersama anggotanya.

Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan, dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyatakan bahwa Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr. Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi serta pemanggilan sewenang-wenang.

Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keempat wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial. Selain itu, Kapolda Papua Tengah diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar hak-hak korban terpenuhi.

“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah, menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperlakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai pekerja HAM. IWO mengapresiasi rekomendasi ini,” ujar Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Rekomendasi Komnas HAM tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025, dan diterima oleh para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis (8/1/2026) di Mimika.

Sementara itu, penanggung jawab papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami berterima kasih kepada Komnas HAM, IWO, KKJ, LBH Pers, serta seluruh lembaga dan organisasi pers yang telah memantau dan memberikan atensi pada perkara ini. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare tidak melindungi dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian dan anggotanya,” kata Ifo Rahabav di Mimika, (Tim) 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT