Munira Sagaf Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Ternate.
Font Terkecil
Font Terbesar
Ternate- Siber Malut Dewan Perwakilan Rakyat Kota Ternate resmi melantik Pergantian Antar Waktu atau PAW satu anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PDI Perjuangan, Merlisa Marsaoly oleh Munira Sagaf.
Pergantian antara Waktu ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara no 437KPTS/MU/2020 tentang pergantian antara waktu masa b hakti 2019-2024 atasa nama Munira Sagaf.
Pergantian ini bertempat di Ruang eksekutif room Kantor DPRD Ternate, Senin 18 Januari 202. Pagi tadi
Ketua DPRD Ternate, Muhajirin Bailusy menyatakan sesuai dengan undang-undang sebagiamana tertuang dalam Peraturan DPRD 18.4/1/DPRD KT /2020 Tentang tata tertib DPRD pasal 191 ayat 1 yang menyebutkan pergantian antara waktu DPRD pertama meninggal dunia, mengundurkan dan atau diberhentikan.
Muhajirin menyebutkan beberapa saat yang lalu telah mengikuti prosesi pengucapan sumpah atau janji jabatan pergantian antar waktu oleh anggota DPRD masa bhakti 2019-2024, maka secara legalitas Munira Sagaf telah resmi sebagai anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan.
"Karena itu diharapkan diharapkan saudari (Munira Sagaf) dapat menyesuaikan dengan anggota lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk merumuskan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang ada," sambung Muhajirin.
Munira Sagaf menambahkan karena ini merupakan jabatan awal sebagai anggota DPRD, sehingga harus banyak belajar pengalaman,
"Adanya profesi baru ini, mungkin beban morilnya sedikit besar, tetapi yang jelas prioritas kedepan lebih kepada kepentingan orang banyak," tambah Munira. Red (Rs)