Remaja Berusia 16 Tahun di Halmahera, Maluku Utara di Perkosa Ayah, Paman dan Kakek

Remaja Berusia 16 Tahun di Halmahera, Maluku Utata di Perkosa Ayah, Paman dan Kakek
                       Gambar ilustrasi

SIBER MALUT- HALUT Seorang remaja berinisal DSK berusia 16 Tahun Asal Desa Saluta Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara, di duga di perkosa oleh Ayah berinsial AK 37 Tahun, Paman OH 35 Tahun dan Kakek AK 64 Tahun.

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar pada tahun 2017 hingga 2020 dan Baru di laporkan oleh Ibu Korban Jumat 29 Januari 2021 Pukul 13:00 WIT.

Peristiwa persetubuhan anak ini berawal dari AK menyuruh korban  pergi mengikuti AK untuk mengambil Sageru di kebun. Namun ditengah perjalanan AK memeluk korban dari belakang dan membuka Celana korban

"Korban masih sempat berusaha untuk memberontok. Namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu  untuk melawan sehingga AK melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kepala Sub Bagian Humas, Polres Halamahera Utara,  AKP Mansur Basing, Minggu 31 Januari 2021.

Mansur menyatakan kejadian ini kemudian berlanjut sekitar tahun 2020 dengan orang yang berbeda yaitu sang Ayah Korban saat dalam keadaan mabuk. AK kemudian memaksa korban untuk melakukann persetubuan secara berulang-ulang kali.

"Begitu juga dengan OH di tahun yang sama dalam keadaan mabuk. OH memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," sambung Mansur

Meski begitu, Lanjut Mansur keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah diamankan di Polres Halut untuk proses penyelidikan selanjutnya," tambahnya

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling maksimal 15 Tahun Penjara. Red (Rs)

0 Komentar