Alasan DPRD Pulau Taliabu Belum Melaksanakan Rapat Paripurna

Taliabu, Siber Malut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu  belum melaksanakan Rapat Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Bakti 2016-2021. Pasalnya masi berkonsultasi dengan Biro Pemerintah Provinsi lewat Kabag OTDA.

Hal itu di sampaikan oleh Kasubag Humas Dan Protokol Sekretariat DPRD Pulau Taliabu, Aldin Saputra ketika di konfirmasi  Via WhatsApp, Rabu (03/02/2021).

Aldin menyatakan pengusulan pemberhentian lebih dulu berkonsultasi dengan pihak Provinsi, agar tidak terjadi kesepahaman dalam draf Paripurna.

"Rapat paripurna belum bisa di laksanakan karena masih menunggu hasil konsultasi dengan Kabag OTDA Provinsi," kata aldin 

Meski begitu, Menurut Aldin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan melaksanakan paripurna pada minggu pertama Bulan Februari 2021

"Ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sambung Aldin. Red (Wh)

0 Komentar