Ternate, Siber Malut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate atau DPRD melalui Fraksi PKB dan Demokrat mengusulkan 2 rancangan peraturan Daerah di Tahun 2021.
Dua rancangan itu terkait dengan penyelengaraan pendidikan pondok pasantren, madrasah serta perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Junaidi Bachrudin menyatakan dua perda ini baru di usulkan sesuai dengan Permendagri Nomor 80 dan di revisi menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2019.
"Kalau memang di luar dari Bapemperda harus ada persetujuan dari bapemperda dan bagian hukum pemerintah daerah,"kata Junaidi ketika di konfirmasi wartawan, di kantor DPRD Ternate, Senin 01 Februari 2021.
Meski begitu, Lanjut Junaidi sebelum dua ranperda ini di setujui, maka bapemperda akan minta pengusl untuk menyampaikan alasan atau urgensinya penyampaian dua ranperda yang akan di tetapkan tahun 2021.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusul untuk menyampaikan fungsi dua ranperda tersebut, jika sudah maka akan di kaji di Bapemperda," ujar Junaidi.
Junaidi menyebutkan apabila usulan dua renperda ini dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat Ternate saat ini maka akan diminta persetujuan bersama dengan bagian hukum permerintah daerah.
"Selanjutnya di tambahkan dalam Bapemperda tahun 2021 dan di lanjutkan mekanisme pembahasan di DPRD," tambah Junaidi. Red (Al)
0 Komentar