Bupati Frans Diminta Evaluasi Kadis PTSP Yang Tidak Paham Aturan Pelayanan Publik.
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, Halut- Mulan Ando dianggap melanggar standar pelayanan operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dirinya yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas PTSP didapati langsung sejumlah Wartawan diruang kerjanya bersikap Arogan dan merasa superioritas yang dimanifestasikan kepada masyarakat hingga memberikan layanan publik dengan nada lantang.
Terlihat jelas saat masyarakat menyampaikan keluhan direspon dengan sikap tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik melayani masyarakat. ironisnya, Unit penggerak layanan dalam hal ini kepala dinas adu mulut dengan masyarakat kecil. Senin (30/08/2021)
Tindakan kadis PTSP tersebut bermula ketika masyarakat enggan melakukan konsultasi terkait distribusi minyak tanah ke pangkalan lama yang hingga detik ini tidak disalurkan kembali.
Tidak hanya itu, Wartawan pun ikut dimarahi karena dianggap melakukan konspirasi dengan masyarakat. Hal ini membuat sejumlah wartawan dirugikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jurnalis dari sikap Tersebut.
Sementara tindakan tersebut telah melanggar Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Ditambah lagi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang - undang yang mengatur tentang prinsip - prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektivitas fungsi - fungsi pemerintahan itu sendiri.
Dari karekter dan sifat yang kurang bagus membuat masyarakat merasa kecewa serta berharap agar Bupati Ir. Frans Manery memberikan catatan merah kinerja birokrasi kepala Dinas PTSP. Pungkasnya.***(Jojo)