Yulius "Tumbang" Di PN Jakarta Pusat.
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, Halut- Perkara Perdata persoalan Partai Politik (Parpol) Yulius Dagilaha, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat soal pemecatannya sebagai kader partai Demokrat, akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(02/08/2021)
Perkara tersebut tertuang jelas dalam amar putusan perkara perdata, No.325/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, (Jakarta Pusat), Mengadili : 1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (kompetensi absolute) 3. Menyatakan Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor:325/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, adalah Prematur 4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Penggugat.
Ramli Antula, Kuasa Hukum Partai Demokrat menyampaikan, dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, No.325/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, sudah bisa dipastikan bahwa pihaknya akan kembali menang di Pengadilan Negeri Tobelo (Halut).
"Sudah bisa dipastikan kami akan menang atas Gugatan Yulius Dagilaha, di PN Tobelo terkait Pergatian Antara Waktu (PAW) dari posisi ketua DPRD Halut fraksi partai Demokrat," Pungkas Ramli.(Mg/07)