Pemda Halmahera Utara Siap Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Desa Paca Tahun 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
HALMAHERA UTARA, SiberMalut.com- Pemerintah Daerah Halmahera Utara melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) berkomitmen akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Desa Paca di Kecamatan Tobelo Selatan.
Kepala Disperkim, Wenas Rompis, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan pada tahun 2026.
"Karena sekarang kita sudah memasuki penghujung tahun anggaran, tidak mungkin lagi dibayar didalam APBD induk dan APBD Perubahan 2025," kata Wenas Rompis.
Pemerintah daerah telah menurunkan tim untuk melakukan perhitungan kerugian pemilik lahan, termasuk pohon kelapa, pala, coklat, dan lain-lain.
Pemda juga akan melakukan sosialisasi mengenai satuan harga kepada masyarakat pemilik lahan.
"Kami pemerintah sangat berhati-hati karena dari pihak penegakan hukum juga memantau perkembangan itu jangan sampai kami salah menetapkan pemilik lahan ataupun pembayaran kepada pemilik lahan," tegas Wenas Rompis.
Pememerintah Daerah berharap masyarakat pemilik lahan untuk tetap bersabar dan menunggu proses pembayaran ganti rugi lahan.

