KPPD Desa Gosoma, Minta Pemda Halut Bertanggung Jawab Atas Ketidak Jelasan Informasi Pendaftaran Calon Kades
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, Tobelo - Komunitas Pemuda Pemerhati Desa (KPPD) Gosoma Kecamatan Tobelo, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut), bertanggung jawab atas proses Pilkades yang berlangsung di desa setempat.(22/09/2021)
Informasi disampaikan langsung oleh Sekretaris KPPD Gosoma, Randi Pangi, kepada sejumlah awak media belum lama ini, dia menjelaskan bahwa dimana sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 141/90/2021 bahwa tahapan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa jatuh pada tanggal 22-23 September.
"Namun, sampai hari ini status Pilkades Gosoma tidak ada kejelasan informasi sama sekali sehingga membuat Panitia Penyelenggaraan Pemilihan ditingkat Desa tidak berani mengambil keputusan untuk membuat pengumuman pendaftaran bakal Calon Kepala Desa padahal sesuai tahapan hanya tinggal satu hari," jelas Sekretaris KPPD Gosoma saat didampingi sejumlah badan pengurus dan Anggotanya.
Selain itu sebagian masyarakat jadi bingung apakah Pemilihan Kepala Desa di Desa Gosoma dibuka pendaftaran baru atau hanya dua orang, mengingat masalah Pilkades desa setempat Tahun 2019 lalu belum mendapat jawaban pasti sampai hari ini.
"Saat kami mendatangi ketua panitia Pilkades Gosoma untuk meminta penjelasan, menurut ketua panitia Pilkades, hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara panitia Pilkades Desa Gosoma dengan DPMD, Wenas Rompis selaku Kadis DPMD, menyampaikan, sampaikan kalau pemilihan kepala Desa Gosoma Tahun 2019 sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri dianggap batal karena tidak sesuai regulasi sehingga diikutkan dalam pemilihan serentak terdekat tahun 2021 dan perekrutan dilakukan seperti tahapan lainnya, dimana calon lain juga memiliki hak yang sama," ucap dia.
Lanjut dia, berselang dari itu kemudian dikonfirmasi kembali oleh panitia Pilkades Gosoma pada saat Bimtek tertanggal 22 september, tentang bagaimana soal Pilkades Desa Gosoma justru Wenas Rompis selaku ketua Panitia Kabupaten menyatakan informasi soal Pilkades Desa Gosoma menunggu hasil rapat Forkopimda.
"Pernyataan yang berubah-ubah ini, menunjukan inkonsistensi seorang pejabat publik dalam menyampaikan informasi publik dan kredibilitasnya sangat diragukan. Kesimpangsiuran informasi yang ada dimasyarakat dan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang terkesan tertutup memunculkan banyak spekulasi bahwa Pemda sengaja memperkeruh suasana. Selain itu, menurut kami Pemda Halmahera Utara juga terkesan mengebiri hak konstitusional warga Gosoma tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur dia.
Terpisah dari itu mereka juga menegaskan bahwa apapun keputusan soal pilkades Gosoma harus segera disampaikan sehingga memberi rasa keadilan, karena dari 54 Desa yang melakukan Pelkades serentak hanya Desa gosoma yang terkesan didiskriminatif mengenai informasi. Berikut, bahwa apapun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halut mengenai Pemilihan Kepala Desa khususnya di Desa Gosoma harus memiliki sandaran regulasi yang jelas tutupnya. Reed (Jv)