Dua Kasus Korupsi Dana Desa di X Proses Tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar
MAKASAR - SIBER MALUT.COM, Kepulauan Selayar – Dua bekas Kepala Desa (Kades) di Pulau Jampea dalam wilayah Kecamatan Pasi’masunggu akan segera memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua mantan kepala desa masing-masing Kepala Desa Tanamalala, Masdar S dan Sumaila sebagai Kepala Desa Labuang Pamajang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar. Selain menyeret Masdar dan Sumaila, juga tiga mantan bendahara ikut terbawa ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar. Mereka adalah bendahara Desa Labuang Pamajang, Zubair serta Karyati dan Mustamal bekas bendahara Desa Tanamalala.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini menyatakan,” Terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret lima (5) orang terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa dan Rabu (11 dan 12/01/22) lalu telah memasuki pemeriksaan ahli dan terdakwa. Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahrul, SH, La Ode Fariadin dan Nurul Annisa, SH adalah berasal dari Inspektorat Kepulauan Selayar. Mereka adalah Muhammad Mansyur, S.Sos dan Imran Wijaya Ahmad, ST.
Fariadin juga menyebut sejumlah saksi yang dihadirkan dari dua desa itu. Untuk saksi mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, JPU telah menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP, Andi Makmur, Herlin, Muh Rifal, Maknung, Amirullah, Muhdas, Muh Darial, Sumardi, Asri, Abd Rahman, Bustam dan Anjas Muansyah. Sedangkan untuk saksi mantan Kepala Desa Tanamalala, Masdar S adalah Idris mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Muh Ilham, Makgang, Jerniati, Emma Yunita, Takbir, Jaenuddin, Taharuddin, Makkarama, Mustaju, Yusriadi, Abdullah, Haeruddin dan Ridwan.” ungkapnya.
Jika tidak ada aral yang melintang tambah Jaksa Penuntut Umum, La Ode Fariadin, pada Selasa dan Rabu pekan depan kedua kasus korupsi ini sudah akan memasuki proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Ia juga mengutarakan jika selama dalam persidangan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ir Abdul Rahman Karim, SH bersama dua hakim anggota yaitu Harto Pancono, SH MH dan M. Hariyadi, S.Sos, MH.
Sekedar diketahui bahwa kasus yang menyeret lima terdakwa ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada menjelang akhir Nopember tahun 2021 yang lalu. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 ini telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (11/11/21). Dan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kepulauan Selayar maka atas perbuatan mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila bersama bendaharanya, Zubair telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 575.673.729,- sedangkan untuk bekas Kepala Desa Tanamalala, Masdar S mencapai angka Rp 680.806.514,- Oleh sebab itu jika diakumulasi dari dua desa ini total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.256.480.243,-
La Ode Fariadin juga menyebut jika kedua bekas kepala desa ini masih
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar. Dan hingga saat ini kelima terdakwa masih mendekam dibalik
jeruji besi di Rutan Selayar .***
Artikel ini telah tayang di bataramedia.com Dengan Judul Pekan Depan, Dua Kasus Korupsi Dana Desa di X Proses Tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar