Bandingkan Suara Azan dan Suara Anjing, Pakar Hukum Pidana Bilang Menag Yaqut Pantas Dimejahijaukan
Menurut Abdul Fickar pernyataan Menag Yaqut menyakiti hati umat Islam
"Saya mendukung siapa saja yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, biar diproses pidana. Karena pernyataannya memang menyakiti umat beragama," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/02/2022)
Adapun menag Yaqut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini atas pernyataan kontroversialnya itu. Dia dilaporkan eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo.
Terkait pelaporan tersebut, Abdul Fickar meminta polisi dan penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan dugaan penistaan agama ini.
"Pasal apa, nanti biar dikembangkan kepolisian. Kepolisian dan kejaksaan jangan takut, rakyat pasti mendukung," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Menag Yaqut merupakan sosok yang belum matang. Ia adalah anak muda yang tahu agama tapi belum berpengalanan dalam pergaulan sosial keagamaan.
"Karena itu komentarnya seperti itu. Pak Jokowi keliru mengangkat orang, terlihat songong belum bisa menguasai dirinya sendiri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang membandingkan suara azan dan suara anjing. Menurut Roy omongan itu diduga kuat masuk kategori penistaan agama.
Roy Suryo yang juga pakar telematika itu memastikan video pernyataan menag Yaqut yang membandingkan suara azan dan suara anjing itu asli, itu bukan video editan pihak tertentu. Selanjutnya video tersebut diserahkan ke polisi sebagai bukti laporannya ke Menag Yaqut.
Setelah dipastikan Rekaman tersebut benar 100%, wajib hukumnya saya melakukan Ikhtiar (melaporkan). Karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran yang kita anut," katanya (red)
Artikel asli
POPILIS.COM