BREAKING NEWS

Berikut Hukuman Untuk Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara,

Tobelo, SiberMalut. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera utara, Maluku utara, saat ini tengah menyiapkan penyusunan administrasi tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Panwaslu Halmahera Utara, oleh tim penyusun dokumen Kejari Halmahera utara.

Menurut Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, untuk berkas ketiga tersangka tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, karna sampai jauh ini pihaknya masih fokus pada penyusunan administrasi pelimpahan ketiga tersangka tersebut. 
"Untuk pelimpahan tiga tersangka tersebut belum karna kami masih fokus pada penyusunan administrasi oleh tim penyusun dokumen," kata Kajari kepada media ini, pada Selasa (22/02/2022).

Hanya saja menurut Kajari, untuk pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka tersebut pasal 2, 3, UU Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. "Untuk ancaman hukuman pada tiga tersangka tersebut 20 tahun penjara,"tuturnya. 

Lanjut Kajari untuk perkembangan pemeriksaan saksi dan penambahan tersangka sampai sejauh ini belum karna pihaknya masih fokus pada penyusunan administrasi pelimpahan tiga tersangka. "Sementara untuk perkembangan penambahan tersangka sampai sejauh ini belum. Begitu juga pemeriksaan saksi lainnya," ujarnya 

Kajari juga berjanji jika berkas penyusunan administrasi pelimpahan ketiga tersangka telah lengkap barulah dilimpahkan ke Tipikor Ternate "Setelah semua sudah lengkap barulah dilimpahkan ke Tipikor Ternate," tuturnya. 

Perlu diketahui ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Panwaslu  Halut yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 miliar diantaranya SDM alias Vano selaku eks sekertaris Panwaslu dan GM sebagai eks bendahara dan juga mantan ketua Panwaslu Halut, MB alis Uci, ketiga tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo (Rs)**
Posting Komentar