Pilkades Serentak Tak Pasti, Sejumlah Desa Di Taliabu Terancam Dipimpin PJ Kades
Font Terkecil
Font Terbesar
TALIABU, SIBERMALUT.COM - Sebanyak 56 Kepala Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terancam akan dipimpin oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati.
Hal ini disebabkan karena belum jelasnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan Pemerintah Daerah Taliabu, akan diselenggarakan serentak di tahun 2022 ini, mengingat terdapat sebanyak 56 Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taliabu, Agusmawati Toib Kotten kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Pilkades serentak dapat di laksanakan pada tahun ini ataukah di tahun depan, sebab DPMD masih menunggu perda baru tentang Pilkades yang sementara ini masih di konsultasikan ke Kemendagri.
"Belum ada pembahasan terkait Pilkades, sekarang masih fokus pada tahapan perubahan perda baru tentang pemilihan kades, di konsultasikan dulu ke kemendagri. Setelah konsultasi dengan kemendagri baru kita rencanakan. Apa bisa di laksanakan tahun ini atau tahun depan karena mengingat ada 56 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada tahun 2023 nanti," jelas angum sapaan akram Kadis Tersebut Ketika dihubungi oleh awak media via WhatsApp, Selasa (22/02/22) Kemarin
Dengan berakhirnya masa jabatan 56 Kades tersebut dan berdasarkan Peraturan Memerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 57 ayat 1 dan 3, maka Pemda Taliabu dalam hal ini Bupati dapat mengangkat PJ Kepala Desa di 56 Desa tersebut.
Untuk di ketahui, Peraturan Memerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 57 ayat 1 dan 3 berbunyi : 1. Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa. Dan 3. Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota. **
Penulis : Ano
Editor : Tim Siber Malut