Tobelo, SiberMalut.Com - Soal Tujuh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makariwo Halmahera (STIKMAH) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang merasa dirugikan pihak kampus karena tidak diikutkan dalam Study Kuliah Kerja Nyata (KKN), berikut penjelasan Ketua Yayasan dr.Sarah G.Mapanawang.
dr.Sarah G.Mapanawang kepada sejumlah wartawan pada Minggu (13/03/2022), melalui Via Telepon menjelaskan bahwa tidak benar pihak kampus tidak memberikan izin kepada tujuh orang mahasiswa itu untuk mengikuti KKN.
"Saya sangat ingin klarifikasi itu, karena tidak demikian seperti yang disampaikan," kata Sarah yang juga kapasitas sebagai dokter .
Menurutnya sampai saat ini pihak kampus masih belum mengikut sertakan untuk KKN kepada tujuh orang mahasiswa itu karena pihak akademik masih melakukan evaluasi terkait persyaratan KKN.
"Ini hanya Diskomunikasi antara pihak akademik dengan mahasiswa, jadi tidak benar, ada tujuh orang mahasiswa kami yang tidak kami izinkan untuk mengikuti KKN", jelas ketua Yayasan itu.
dr.Sarah juga mengatakan, pada hari Sabtu (12/03/2022) kemarin, pihak yayasan dan akademik telah melakukan evaluasi terkait persyaratan Study KKN dengan hasil bahwa, tujuh orang mahasiswa itu pada hari Senin (14/3) nanti akan dipanggil kembali. "Nanti kami akan panggil mereka," tutur dia.
Disamping itu dr.Sarah juga menyampaikan pertemuan dengan tujuh orang mahasiswa akan dilakukan besok Senin dan akan langsung mengantarkan mereka ke lokasi KKN di kecamatan Kao.
"Olehnya itu, besok Senin (14/03/2022) kami akan mengantar tujuh mahsiswa ini menuju lokasi KKN", ucapnya Ketua Yayasan STIKMAH dr.Sarah Mapanawang, melalui Via Telepon.
Tujuh orang mahasiswa itu yakni Jepson Aduku (Perawat), Gerson Musa (Perawat), Reis Cristian Ditty (Farmasi), Juan Sumaredi (Perawat), Risman Taha (Farmasi) Desmiati Maningelo (Perawat), Fije Djilimangale (Perawat) akhirinya.(Tim/Ji)
0 Komentar