BREAKING NEWS


Kasus Dugaan Pencurian di Area Tower Sutet, Polsek Malifut Turun Tangan

Halmahera Utara,sibermalut.com – Jajaran Polsek Malifut tengah menangani kasus dugaan pencurian sejumlah alat proyek di area Tower Sutet, Kilometer 6, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/59/12/2024/PMU/Polres Halut/Polsek Malifut tentang dugaan tindak pidana pencurian.(15/10/2025) 

Pelapor dalam kasus ini adalah Eka Suryaningsih (33), warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, yang melaporkan kehilangan berbagai peralatan kerja milik suaminya, Nursandi. Berdasarkan laporan, peralatan yang hilang antara lain 1 set mesin bor, dua dinamo, 20 meter pipa, satu unit dompeng, satu unit genset, besi ukuran 16, 10, dan 19, serta satu unit mesin molen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah terlapor, masing-masing Risal Lasangka (21), Mujrin Mudakir (24), Sukardi Pondang (41), dan Iswan Ibrahim (36) — semuanya merupakan warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat suaminya, Nursandi, hendak melakukan pekerjaan pada Minggu, 10 November 2024. Namun, sesampainya di lokasi proyek, ia mendapati seluruh alat kerja telah hilang. Eka Suryaningsih kemudian datang dari Jawa ke Maluku Utara untuk memastikan kejadian tersebut.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapat informasi dari warga bahwa sebagian alat proyek yang hilang diduga telah dijual ke seorang pembeli besi tua bernama Sanusi. Ia pun meminta bantuan anggota Koramil setempat untuk menelusuri barang-barang tersebut. Dari hasil pengecekan, sebagian alat yang hilang memang ditemukan di rumah Sanusi, yang mengaku membeli dari para terlapor.

Dalam pemeriksaan, Risal Lasangka dan Mujrin Mudakir mengakui telah mengambil satu unit molen yang sudah tidak memiliki mesin, dan menjualnya kepada Sanusi dengan harga Rp198.000. Sementara itu, Sukardi Pondang mengaku mengambil 11 potongan besi ulir yang menurutnya sudah tidak digunakan dan berkarat, dengan seizin pengawas PLN di lokasi. Besi tersebut kemudian dijual kepada Sanusi seharga Rp58.000.

Sedangkan Iswan Ibrahim membantah ikut mengambil barang, dan menyebut hanya memberitahu Risal soal adanya barang bekas di lokasi.

Dari pihak pembeli besi tua, Sanusi alias Pak De, membenarkan telah membeli potongan besi dan molen bekas dari para terlapor dengan harga sebagaimana disebutkan. Hingga kini, barang bukti belum diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, diketahui bahwa alat-alat proyek yang dilaporkan hilang tersebut telah lama dibiarkan di lokasi tanpa pengawasan hingga tertutup rumput.

Kapolsek Malifut membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan (lidik) dan pembuatan laporan resmi untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan pencurian ini.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa pelapor, para terlapor, serta saksi-saksi, dan akan mendalami keterangan mereka untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya. (Tim)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT