Dugaan Pelecehan Profesi Advokat Taliabu Oleh Oknum Penyidik Polda Malut, MA "tutup mulut"
Font Terkecil
Font Terbesar
TALIABU, SIBERMALUT.COM - Insiden pengusiran dan intimidasi oleh oknum penyidik Polda Maluku Utara inisial MA terhadap 2 pengacara di Polsek Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, diduga telah melecehkan profesi Advokat/Konsultan Hukum.
Dugaan pelecehan tersebut di sampaikan langsung oleh Direktur Kantor Hukum HSS Kabupaten Pulau Taliabu, Hitno Kossi, SH., M.M kepada awak media, bahwa telah terjadi pelecehan dan intimidasi terhadap rekan advokat.
"Menurut kami, oknum penyidik itu telah melecehkan profesi advokat dan mengintimidasi 2 rekan kami yakni Rinwita Muid, S.H dan Sherly Bantu, S.H, sehingga saat ini kami telah mengadukan ke Kapolri untuk menindaki yang bersangkutan," tutur Hitno, Selasa (01/03/2022)
Terpisah, Rinwita Muid, S.H selaku Kuasa Hukum pendampingan saksi membenarkan adanya pengusiran terhadap dirinya yang di lakukan oleh MA Tersebut.
saya di usir oleh penyidik dengan mengatakan "pengacara silahkan keluar, kalau tidak saya sendiri yang keluar", ungkap Rinwita meniru perkataan MA.
Selain itu, MA juga Melontarkan Kata-kata yang mengandung unsur pelecehan profesi advokat bahkan mengintimidasi Sherly Bantu yang juga merupakan Kuasa Hukum yang mendampingi kliennya di Polsek Talbar pada hari Sabtu 28 Februari 2022 lalu.
"MA bilang ke saya bahwa "Kalian hanya berdalil pengacara selalu membuat yang
salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah", dan dengan nada yang keras berkata ” akan di borgol dan di bawah ke Ternate," ungkap Sherli mengulangi apa yang di sampaikan MA.
Untuk diketahui, MA merupakan Salah Satu anggota penyidik Polda Maluku Utara berpangkat Aiptu yang di tugaskan untuk memeriksa para kepala desa dalam kasus pemotongan DD tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu.
Terkait dugaan tersebut, saat para awak media mendatangi Polsek Taliabu Barat guna untuk mengkonfirmasi kepada MA, ia memilih tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor, Ditkrimsus Polda Malut, Kompol. Rusli Mangoda kepada sibermalut.com menyampaikan bahwa hal itu hanyalah miskomunikasi.
"Tidak ada intimidasi atau pengusiran, namun terjadi miskomunikasi saja", Singkatnya saat di hubungi via WhatsApp. **
Penulis : Ano
Editor : Tim Siber Malut