TALIABU, SIBERMALUT.COM - Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu amankan oknum guru PNS gegara telah lakukan pencabulan terhadap MR (16) seorang siswi SMP di Taliabu.
Aksi bejat oknum guru inisial LON (51) dilakuan sejak tahun 2019 sebanyak 5 kali di beberapa tempat, salah satunya di rumah pelaku di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat.
Kepada awak media Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis mengungkapkan bahwa, pelaku merupakan orang yang dipelihara oleh nenek korban, sejak pelaku mulai bertugas sebagai guru.
"Hubungan keluarga tidak ada, seolah-olah mereka (Pelaku) ini sudah dianggap sebagai keluarga. Terkadang orang tua korban menitipkan (Korban) kepada pelaku ini, karena boleh dianggap bagian dari orang tua (Korban). Tanpa tahu-menahu terjadi peristiwa pencabulan itu," terangnya, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan, perlakuan korban tersebut kebanyakan di lakukan di rumah nenek korban.
"Korban kebanyakan menetap situ (Rumah nenek korban)," tuturnya
Diketahui, saat ini pelaku telah di amankan pihak Kepolisian setelah mendapatkan Laporan Pengaduan (LP) pada tanggal 1 maret 2022.
Berdasarkan tindakan yang di lakukan korban tersebut maka pelaku di kenai UU RI pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016.
"Pasal yang kita sanggahkan ini pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari satu kali, dengan ancaman hukumannya 15 tahun," jelas Reskrim Polsek itu.
(Ano)
0 Komentar