SIBER MALUT NETWORK.COM- Otonomi Daerah merupakan penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurusurusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat kedaerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Dalama spekhistoris dari otonomi daerah penting untuk mendapat perhatian dalam mengkaji masalah-masalah tersebut. Hal ini adalah sejalan dengan apa yang dikemukakan Soepomo, yang menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip, berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan, tiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari pada riwayat dan sifat daerah lain. Berhubung dengan itu menurut pendapatnya pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud akan mengunifor misir seluruh daerah menurut satu model.
Gagasan mengenai bentuk Negara di Indonesia sudah menjadi perdebatan sejak awal kemerdekaan, bahkan sebelum Indonesia merdeka ketika Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia selanjutnya disebut BPUPKI sedang sibuk mempersiapkan bentuknegara, karena masih terjadi pro dan kontra terhadap hal itu, pada akhirnya ditentukan bentuk negara yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pada alinea kedua yang berbunyi“ Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengahantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Secara lebih jelas Juniarto menyatakan bahwa luas sempitnya urusan-urusan yang diserahkan kepada suatu pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, tergantung pada politikhukum yang dianut pada waktuitu, yang dituangkan dalam hokum positif Karena itu pembicaraan tentang otonomi daerah ini tidak mungkin kita lepaskan dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan di daerah yang berlaku dewasa ini.
Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasari oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah sebuah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indicator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia .Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa factor penting yang perlu di perhatikan, antara lain : factor SDM yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
Undang-Undang No 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional daerah menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Undang-Undang ini ditentukan 3 (tiga) jenis Daerah Otonomi, yaitu Ke residenan, Kabupaten dan Kota. Otonomi Daerah diberikan kepada daerah bersamaan pada saat pembentukan daerah melalui Undang – Undang berupa kewenangan pangkal yang sangat terbatas dan selamakurunwaktu 3 (tiga) tahun belum ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah ini hanya berfokus pada aspek pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokrasi. Di dalam Undang-Undang ini ditentukan 2 (dua) model daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa serta ada 3 (tiga) tingakatan daerah otonom, yaitu Propinsi, Kabupaten/Kota Besar dan Desa/Kota Kecil.
Masa
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang
No 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah ini berlaku secara seragam
di seluruh Indonesia, titik beratnya adalah pengaturan pada aspek otonomi yang
seluas-luasnya Di dalam Undang-Undang ini di tetapkan ada 3 (tiga) tingkatan daerah
otonomi yaitu Daerah Tingkat I termasuk Kota Praja Jakarta Raya, Daerah Tingkat
II dan Daerah Tingkat III. Dalam pandangan ini pelaksanaan Otonomi Daerah
semakin mendapat perhatian Pemerintah Pusat, di mana Pemerintah Pusat di
wajibkan melaksanakan politik desentralisasi di samping dekonsentrasi.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor l8 Tahun l965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Undang-undang No 18 tahun 1965 ini sudah menganutsistem Otonomi yang seluas-luasnya, pembagian daerah otonom sebanyak 3 (tiga) tingkatan, yaitu Propinsi sebagai Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kotamadya sebagai Derah Tingkat II dan Kecamatan/Kota Prajasebaga Daerah Tingkat III. Walaupun Undang-Undang ini menganut system otonomi yang seluas-luasnya tetapi tidak ada satupun Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan dalam rangka penyerahan sebagian urusan pemerintahan (Desentralisasi) kepada daerah, oleh karena itu Undang-Undang ini juga belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Kemudian Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1969. Dengan Ketentuan bahwa pernyataan tidak berlakunya Undang-Undang ini pada saat ditetapkannya Undang-Undang yang menggantikannya.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No 5 tahun 1974 ini azas Desentralisasi dilaksanakan bersamaan dengan azas Dekonsentrasi, melalui penyerahan urusan secara bertahap sesuai dengan kemampuan (kewenangan daerah otonom terbatas) dan semunya tergantung kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat seragam. Dalam mengelola sumberdaya alam (SDA) sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat, tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, termasuk rekruting Pejabat Politik, Proses Legislasi daerah melalui izin dan petunjuk Pemerintah Pusat. Yang memegang kepeminpinan dalam pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD, kedudukan Gubernur sebagai Kepala Daerah merupakan Kepala Pemerintahan, sekaligus kepala wilayah bertanggungjawabkepadaPresidenmelaluimenteridalam negeri, sedangkankedudukan DPRD sebagai unsure Pemerintahan Daerah dan juga berfungsi sebagai wakil rakyat. Maka kedudukan Gubernur sebagai Kepala Daerah sangat dominan. Undang-Undang ini mengenal adanya perangkat Dekonsentrasi di daerah Tingkat I dan Tingkat II, dimana kewenangan Kabupaten dan Kota bersifat residule, dan tidak mengenal adanya otonomi desa.
Masa berlakunyaUndang-UndangNomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah
Di Undang-Undanginiazas Desentralisai di laksanakan di Kabupaten dan Kota, sedangkan Desentralisasi dilaksanakan bersama-sama di Provinsi dalam kedudukannya sebagai Daerah Otonomi terbatas sekaligus wilayah administrasi. Desentralisasi ditetapkan bersamaan penetapan status daerahotonomi (kewenangan daerah otonomi utuh dan bulat), bersifatman diri dan bervariasi sesuai aspirasi masyarakat yang ada di daerah, sumberdaya alam (SDA) di daerahnya masing - masing. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom sebagai badan eksekutif daerah, sedangkan DPRD sebagai Badan legislative daerah, termasuk menjalankan pemilihan Kepala Daerah, kedudukan DPRD pada saatitu sangat kuat. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada DPRD dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD setiap tahun anggaran, apabila pertanggung jawaban Kepala Daerah ditolak yang keduakalinya, maka DPRD sewaktu waktu dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden RI.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam Undang-Undang ini Azas Desentralisasi di laksanakan di Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan Dekonsentrasihanya di laksanakan di Propinsi. Pada periode ini hamper sama seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yaitu menempatkan Lembaga DPRD sebagaibagian Pemerintahan Daerah bersama-sama Kepala Daerah, menjalankan Pemerintahan Daerah (DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah). Kepala Daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada DPRD tetapi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Undang-Undang ini sudah mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah Langsung oleh rakyat, sehingga demokrasi ada pada rakyat.
Dalam sejarah Indonesia telah berlangsung masa pemerintahah “Kerajaan yang berkuasa meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang menyatukan seluruh kepulauan Nusantara. Hal itu menja dititik awali dealisme dalam awal pemerintahan dalam waktu itu, terdapat dua kerajaan besar yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit, dan pada masa itu sudah mulai ada yang dinamakan otonomi daerah, walaupun modelnya berbeda dengan sekarang yaitu pengaturan pemerintahan oleh Raja Kecil dan Raja Besar. Kemudian dilanjutkan pada Pemerintahan Hindia Belanda, walaupun menjadi negara jajahan, tetapi juga terdapat kewenangan walaupun sedikit yaitu sebagai Karesidenan dan Kabupaten, kemudian di lanjutkan pada masa penjajahanJepang. Uraiantersebutmenjelaskanbahwa Indonesia sudah menjadi Negara Kesatuan sejak jaman dulu dengan komitmen melaksanakan otonomi daerah, yaitu masa kerajaan, masa Pemerintahan Hindia Belanda, Jepang dan sampaisaat ini. Wilayah Republik Indonesia begituluas dengan bentuk pulau-pulau namun demikian dapat dipersatukan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilan dasisecara konstitusional dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk Negara Kesatuan sudah menjadi tekad bulat bagi bangsa Indonesia, namun dalam menjalankan pemerintahan mengedepankan kepentingan daerah, dengan bentuk otonomi daerah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip Otonomi Daerah. Perkembangan Otonomi Daerah sudah mengalami perubahan sejak Indonesia merdeka, dan bahkan sebelumnya. Tetapi penerapan otonomi daerah menjadi niat bersama bangsa Indonesia, hal itu terbukti bahwa Undang-Undang yang pertama kali disyahkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan adalah Undang-Undang tentang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-Undang itu terus mengalami perubahan sesuai dengan pasang surutnya perkembangan politik di negara ini, tentu saja sesuai dengan karakter situasi politik yang ada hingga kini kemungkinanakan terus berkembang dan berubah.
Penulis : SOFYAN MUHAMAD, M.I.P.
0 Komentar