Ternate,Maluku Utara,SiberMalut.Com - Korban meninggal akibat tenggelamnya Kapal KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka Kecamatan Gane Barat Halmahera Selatan, Senin (18/07/2022) lalu dapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja.
Direktur Operasional Jasa Raharja Pusat Dewi Aryani Suzana mengatakan santunan yang diberikan ini hanya pada korban yang meninggal akibat peristiwa tenggelamnya kapal tersebut. "Sementara yang mengalami luka-luka hanya diberikan jaminan di Rumah Sakit dengan masing-masing sebesar Rp 20 juta," kata Dewi dalam konferensi pers di Kantor KSOP Kelas Dua Ternate, Selasa (26/07/2022).
Dikatakan, Jasa raharja sudah terintegrasi dengan semua stakeholder, sehingga ketika mendapat informasi adanya kapal tenggelam pihaknya turun langsung untuk memastikan bahwa kapal angkutan umum.
"Jasa Raharja kemudian melakukan pendataan melalui manifes, dan terintegrasi langsung dengan rumah sakit, sehingga dengan segera kami langsung memberikan garansi leader," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk korban dunia ini, pihaknya sudah terintegrasi secara digital dengan Dukcapil untuk memastikan ahli waris, maka dengan segera menyalurkan santunan secara test last kurang dari 24 jam. "Santunan diberikan hanya kepada korban jiwa, sementara untuk barang dan lainnya tidak diberikan," pungkasnya.
Diketahui bahwa korban meninggal atas peristiwa tenggelamnya Kapal KM Cahaya Arafah sebanyak 10 orang. 1 diantaranya hingga saat ini belum ditemukan. (ULS)
0 Komentar