Istri Ferdy Sambo Di tetapkan Tersangka Pada Kasus Brigadir J
JAKARTA, SIBERMALUT.COM Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Kendati demikian, Agung belum menyampaikan detail keterlibat putri. “Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Pengacara Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen Berkilah Kena Prank Putri, Ngaku Tak Pernah Mendampingi
Laporan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan dari Brigadir Yosua HUtabarat atau Brigadir J dinyatakan tidak benar.
Bareskrim Polri memastikan tidak ada pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Bahkan kasus ini dianggap obstruction of justrice atau upaya penghalangan penyidikan.
Sola laporan palsu yang ini, publik bertanya-tanya kabar Patra M Zen, pengacara Putri Candrawathi. Sebelumnya, ia bersikeras ada unsur pelecehan di sana.
Namun, baru-baru ini Patra M Zen muncul depan publik. Namun kali ini berbeda, Patra tak membela kliennya itu lagi.
“Jadi yang mau saya sampaikan ini adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah,” kata Patra M Zen di acara talkshow Rosi bersama Rosianna Silalahi di akun YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022) malam.
“Seorang kuasa hukum juga kena Prank? Dibohongi?,” tanya Rosi.
Pertanyaan ini kata Rosi karena berdasarkan fakta sebelumnya Patra M Zen tampak menggebu-gebu sekali membela Putri Candrawathi dan meyakini bahwa terjadi pelecehan seksual terhadapnya di Duren Tiga.
“Landasannya kan saling percaya. Bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim, begitu,” kata Patra.
“Makanya tadi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum, kalaupun ada motif di Magelang kayak gitu,” kata Patra.
“Saya mau masuk begini, Anda menyebut kena prank atau dibohongi. Anda mau lempar handuk, seolah-olah juga jadi korban dibohongi? Siapa yang berbohong pada Anda, Ferdy Sambo atau Ibu Putri?,” tanya Rosi.
“Keterangan ini kan juga berdasarkan keterangan Ibu,” kata Patra.
“Jadi Ibu Putri berbohong pada anda?,” potong Rosi.
“Memberikan Informasi yang keliru lah begitu, tidak lengkap,” jawab Patra.
Rosi lalu kembali menanyakan apakah Putri Candrawathi mengatakan langsung kepada Patra M Zen, bahwa pelecehan itu terjadi di Duren Tiga?
“Yang saya lihat itu pada waktu hasil pemeriksaan saja. Kalau secara langsung tidak,” katanya.
Rosi kembali mendesak, apakah informasi dan kesaksian pelecehan itu didengar Patra dari Ferdy Sambo atau Putri.
“Untuk yang awal, pertama saya tahu itu dari membaca berkas. Setelah baca berkas saya gak tanya lagi, karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” ujar Patra.
“Sekelas Anda, aktivis. latar belakang YLBHI, banyak membela kelompok tertindas, dari hanya melihat berkas langsung percaya?,” tanya Rosi.
“Sebaliknya, untuk apa saya tidak percaya begitu,” balas Patra.
“Kenapa saya tidak yakin bahwa anda kena prank atau dibohongi. Karena anda ingin melempar handuk atau melepaskan tanggung jawab, sesungguhnya bukan karena anda dibohongi. Anda termasuk pengacara yang menghalang-halangi penyidikan atau ingin menutupi kasus pembunuhan,” kecam Rosi.
“Jadi begini, seluruh laporan itu sudah dilakukan. Makanya saya sampaikan tadi kronologisnya, sampai saya diberi kuasa tanggal 24 Juli. Proses dari tanggal 8 sampai tanggal 24 itu, ya saya tidak ikut, proses mendampingi pun ataupun melakukan pendampingan, tidak pernah saya melakukan pendampingan ketika memberikan keterangan,” kata Patra.
“Anda begitu bersemangat mengatakan seolah-olah itu terjadi, sekarang melepas tangan,” kata Rosi lagi.
“Kalau soal semangat dari dulu, nggak sekarang aja gitu loh,” katanya.
“Anda mau lempar tanggung jawab. Mau fee nya sebagai kuasa hukum tapi gak mau bertanggung jawab,” katanya.
“Saya bisa dididik sama senior-senior saya dulu, dalam menangani perkara itu, memang hubungannya kepercayaan,” jawab Patra.
Ke depan kata Patra, apakah ia masih mendampingi Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum atau tidak, semuanya tergantung Putri Candrawathi.
Terkait desakan publik agar juga menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Patra menilai agar penyidik menentukannya sesuai dengan kewenangan dan hasil penyidikan.
“Jadi bukan karena desakan publik atau tekanan sejumlah pihak,” kata Patra.
SESUAI PERKAP Kapolda Metro Jaya Harus Diperiksa, Salah Fatal Anak Buah terkait Kasus Brigadir J
Masih ingat viral video Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Sejumlah anak buah Fadil Imran pun diperiksa gara-gara disebut menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J,
Mencuat pula isu Irjen Pol Fadil Imran diperiksa.
Benarkah kabar tersebut?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J.
a menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Menurutnya, sebagai Kapolda, Irjen Fadil dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.
Selain itu, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang tersandung pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J perlu ditangani serius.
Sebab, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena bila anak buah melakukan kesalahan, aturannya jelas. Atasan langsung mesti diperiksa dan dimintai keterangan karena bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya di lingkungan Polda,” jelas Bambang.
Bambang menuturkan, menurutnya Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memiliki Direktorat Reserse Kriminal Umum di mana seorang direktur merupakan bawahan langsung yang bertanggung jawab kepada kepala kepolisian.
“Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.
Bambang kembali menegaskan, bahwa posisi Kapolda Metro Jaya adalah atasan langsung dari 4 Perwira Menengah.
Untuk itu, ia berharap Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan yang berlaku.
“Bila dilakukan, konsistensi atas aturan itu akan berjalan. Sederhananya ini bisa diartikan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri dijalankan dengan konsisten atau tidak,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merespons usai 4 pamen ditahan Itsus di tempat khusus usai diduga melakukan pelanggaran etik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada jajarannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.
“Kalau respons pak Kapolda ya jelas, Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua,” kata Zulpan, Minggu (14/8/2022).
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati apapun hasil pemeriksaan terhadap 4 anggotanya yang diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam hal ini, Polda Metro tidak menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.
“Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, silahkan lakukan proses itu dan apapun hasilnya akan kami hormati. Tentu tujuan penyelidikan terhadap 4 anggota ini supaya perkara tersebut menjadi jelas,” ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran adalah, meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan itu.
Hal itu merupakan sikap dari Fadil agar kasus ini bisa terang benderang baik dari segi pidana dan etik.
“Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Ini menunjukkan bahwa Polda Metro memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi,” ungkap Zulpan.
Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J
Berikut perkembangan terkini kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Jumat (19/20/2022).
Akankah ada tersangka baru dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bakal berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, termasuk Kadiv Propam baru Irjen Syahar Diantono rencananya akan memberikan update terbaru penanganan kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
“Penyidikan akan disampaikan Timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang Itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
“Kemudian besok juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update nya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar,” lanjut dia.
Selain itu, Dedi menuturkan bahwa Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga direncanakan bakal menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J secara terpisah.
Mereka akan mengumumkan hal tersebut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” katanya.
Istri Ferdy Sambo sudah diperiksa
Polri pun mengungkap, pihaknya sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini oleh Timsus penanganan kasus Brigadir J.
“Wis udah diperikso (Udah diperiksa). Minggu ini diperiksanya,” kata Dedi.
Dedi menuturkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Putri pun akan disampaikan hari ini.
“Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus. Jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat insyaAllah timsus akan menyampaikan updatenya,” ujar dia.