BREAKING NEWS

Diduga Kampanye pakai Dana Desa 7 Bulan Gaji Staf Tidak Terbayarkan

Halmahera selatan,sibermalut.com - Diduga Pemerintah Desa Karamat Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022. 

Penyalahgunaan anggaran tersebut dibuktikan dengan mantan kepala desa tidak melaksanakan program kegiatan yang tercantum dalam RKPdes sebagai acuan penggunaan anggaran Desa.

Hal tersebut,diungkapkan salah satu BPD Desa Karamat yang tidak mau dipublish namanya dan dibenarkan Sahria Saman dan Erna Kuylo sebagai mantan staf Desa.

Mereka, mengatakan selama tahun 2022, mantan Kepala Desa Karamat Mahmud Hi. Umar, tidak  melaksanakan program kegiatan yang tercantum dalam RKPDes secara penuh yang merupakan acuan bagi penggunaan anggaran. 

" Mantan Kepala Desa Mahmud Hi Umar tidak melaksanakan program RKPDes secara penuh yang merupakan acuan penggunaan anggaran" Ungkap Meraka.Selasa (31/01/2023).

Tidak hanya itu,Mantan kepada Desa belum juga menyalurkan  BLT tahap akhir selama 3 bulan. Bukan hanya BLT gaji staf desa salama 7 bulan belum terbayarkan. 

" 7 bulan belum terbayarkan dari sejak Juni hingga Desember belum terima dan Masalah ini berbuntut pada pelaporan ke Polsek Kayoa yang dilaporkan beberapa staf Desa"  Ujarnya.

Dan paling meris adalah program pengadaan jalan tani yang dianggarkan Rp 150 juta tidak terealisasi. 

"Saya menduga penyelewengan anggaran DD dan ADD  yang berjumlah ratusan juta ini, digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kades dalam Pilkades tahun kemarin" Ucap Anggota BPD. 

Untuk itu, sebagai BPD, kami berkewajiban menerima aspirasi masyarakat ini, kemudian akan kami melaporkan segala bentuk Penyelewengan ini kepada Bupati, agar bisa ditindaklanjuti

Kami percaya, Bupati akan tetap berpegang teguh pada ucapan yang pernah Beliau sampaikan pada acara pelantikan Kades kemarin bahwa akan memecat atau memenjarakan Kades-Kades yang menilep Dana Desa, khususnya BLT"

Besar harapan kami, agar Pak Bupati segera memerintahkan kepada inspektorat untuk turun mengaudit penggunaan DD dan ADD di Desa Karamat, dan memeriksa mantan Kepala Desa Karamat yang diduga telah melakukan tindakan Korupsi"
Tutupnya. 

Ditambahkan pula Oleh Sahria "Benar Gaji kami sebagai staf tidak dibayarkan oleh mantan kades selama 7 bulan, sehingga kami membuat Laporan Polisi ke Polsek Kayoa, agar Mantan Kades tersebut diperiksa" Ucapnya yang diamini oleh Erni.(SM) 
Posting Komentar