Halsel, sibermalut.com - Maluku Utara- Warga didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Jiko Kecamatan Mandioli Kabupaten Selatan Halmahera Selatan, mengadukan Suparjo Sarif terkait dugaan penggelapan dana desa tahun 2018-2022.
Hal ini disampaikan anggota BPD Jiko, Marjan Zen Suba saat diwawancarai wartawan di depan ruangan SPKT Polres Halsel, Kamis, (19/01/2023).
Marjan mengatakan, BPD desa Jiko mewakili warga melaporkan SS (Kades Jiko) untuk diperiksa terkait kegiatan pembangunan infrastruktur yang diduga fiktif selama menjabat pada tahun 2018-2022.
Dokumen sejumlah item kegiatan fisik sudah dilaporkan berdasarkan bukti surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STPL/41/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 terkait dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2018 sampai 2022, karena kami menduga sejumlah aitem kegiatan fisik pembangunan infrastruktur sejak tahun 2018 hingga 2022 itu diduga fiktif karena pekerjaan pembangunanya tidak sesuai di lapangan," terangnya.
Kata Marjan, laporan yang sudah disampaikan itu diharapkan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dalam melakukan pemanggilan saudara kades Jiko Suparjo Sarif untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan keuangan desa.
"Kami minta pihak kepolisian segera panggil kades Jiko Suparjo Sarif untuk diperiksa terkait dugaan kegiatan fisik fiktif tahun 2018-2022," harapnya.
Selain itu, menurut Marjan BPD juga sementara melaporkan masalah tersebut ke pihak Inspektorat untuk dapat melakukan audit khusus pengunaan dana desa tahun 2018-2022.
"Kami juga hari ini datangi kantor Inspektorat melaporkan masalah pengunaan dana desa tahun anggaran 2018-2022 diakumulasi sebesar 790 juta karena banyak aitem kegiatan fisik diduga fiktif makanya pihak Inspektorat didesak turun audit kades Suparjo Sarif," bebernya.
Ia menambahkan, sebanyak 12 orang warga penerima BLT sudah 6 bulan tidak menerima BLT, ternyata diam-diam Suparjo Sarif sudah rubah daftar penerima BLT tanpa melalui musyawarah bersama BPD dan warga setempat.
"BPD dan warga juga kecewa ulah kades Suparjo Sarif yang nekat ganti 12 warga penerima BLT tanpa musyawarah, padahal jumlah warga penerima BLT yang disepakati 88 kepala keluarga sudah melalui tahapan Musyawarah desa bagaiman diganti tanpa melalui rapat," pungkasnya. (Sahrul /Red)
0 Komentar