Polisi Tangkap Boston di Karung Sampah Ngade
Font Terkecil
Font Terbesar
Ternate, sibermalut.com - Seorang pengedar narkoba berinisial RM alias Boston (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara pada Jumat 10 Febuari pukul 12.15 WIT.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah sachet bening berukuran besar dengan berat 44,58 gram siap edar wilayah kota ternate serta satu unit handphone.
Pengakapan pelaku RM (45) setelah Polisi menerima laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate langsung melakukan penangkapan terduga tersangka di Kelurahan Ngade tepatnya di didalam Karung sampah.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (11/2/2023) menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah anggota opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Boston diamankan setelah anggota opsnal unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” terang Wahyuddin.
Selain terduga tersangka lanjut Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone
Wahyuddin juga menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu dilokasi tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri.
Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(RI)
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah sachet bening berukuran besar dengan berat 44,58 gram siap edar wilayah kota ternate serta satu unit handphone.
Pengakapan pelaku RM (45) setelah Polisi menerima laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate langsung melakukan penangkapan terduga tersangka di Kelurahan Ngade tepatnya di didalam Karung sampah.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (11/2/2023) menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah anggota opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Boston diamankan setelah anggota opsnal unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” terang Wahyuddin.
Selain terduga tersangka lanjut Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone
Wahyuddin juga menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu dilokasi tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri.
Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(RI)