HALMAHERA SELATAN, sibermalut.com - Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021/2022 1,756 Miliyar Desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara yang dipermasalahkan mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BPD aktif beberapa waktu lalu dan dipublis media ini, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) angkat bicara.
Mantan Kades Babang Kecamatan Bacan Timur, Ahamad H. Abu kepada sibermalut.com menyampaikan tidak ada atu aturanpun yang mengatur terkait BPD berhak meminta dan memiliki salinan LPJDes.
"Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus tandatangan LPJ atau RKPDes serta meminta salinan RKPDes dan LPJDes, sehingga BPD tidak berhak tanda tangan Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes," ujar Mantan Kades 2017-2022 via telepon, Minggu (12/03/2023)
Untuk anggaran 2021/2022, kata ahmad, sebagian dipergunakan untuk tempat jualan kue pada bulan ramadhan.
"Anggaran 815 Juta ditahun 2021 tidak ada kegiatan Fisik, begitu juga tahun 2022, jadi kemarin dana Desa sebagian besar dibelanjakan pemasangan tenti dijalan saat Ibu-Ibu jualan kue pada bulan Ramadhan," ungkapnya
Selain itu, mantan kades itu bilang, pada tahun anggaran tersebut tidak ada penganggaran dana insentif paud, pengurus masjid, gereja, kader posyandu dan PKK.
"untuk Dana Insentif Paud, pengurus masjid dan gereja, kader posyandu dan PKK tidak ada di tahun anggaran 2021/2022," tandasnya *** (TMJ)
0 Komentar