Istrih Sah Resmi Laporkan Suami Nika tanpa Izin


HALSEL, SIBERMALUT.COM - menikah Tampa  izin istri  HASAN BACHMID dipolisikan Selasa 15 Agustus 2023 pukul 09.25 Wit Istri Sah Hasan Bahmid  Aina Suba melaporkan Kepolres Hal-Sel dua orang diantaranya  HASAN BAHMID dan istri keduanya AISA SALMUN (terlapor) pelapor datang ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ketika di wawancarai dari awak media SIBERMALUT istrinya mengatakan, nikah lagi tanpa izin yang dilakukan suaminya itu diketahui setelah dirinya mendapat postingan dari medsos atau facebook foto nikah dan istri barunya melalui postingan

selanjutnya. saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib karna suami saya Nikah Tanpa pemberitahuaan atau Tanpa izin dari saya maka dari itu saya tetap proses secara hukum.             

Istri keduanya dia ada punya suami sementara suaminya berada di Sorong ada mencari di sana, terus suami saya menikah dengan dia saya juga tidak tau apa apa pas saya ada duduk dengan keluarga saya keluarga saya membuka hp buka FACEBOOK muncul lah postingan itu dari akun nyong bacan foto suami saya muncul dengan perempuan lain foto Nikah saya kaget tuturnya.

Penulis : Sahrul
Editor   : SM

0 Komentar