Langgar Perda Tikep Kedua Terdakwa Divonis Bersalah

Tidore, Sibermalut.com.  - Pada Rabu 25 Oktober 2023 ajukan perkara tipiring sebagai tindak lanjut penangan permasalahan penegakan peraturan daerah dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.

Sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Soasio Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore,Kota Tidore Kepulauan di pimpin langsung hakim tunggal Kamal Syarifuddin yang menghadirkan 2 terdakwa pengusaha minuman beralkohol tidak berizin berinisial H  (39) dan S (21).

Kedua terdakwa merupakan pemilik usaha yang terjaring razia yang dilaksanakan oleh Mapolsek Oba Utara beberapa waktu lalu yang kedapatan menyimpan minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak yang menurut informasi pelaku diperjualbelikan secara umum dan tanpa mengantongi surat ijin.Perda kota tikep nomor 1 tahun 2018  tentang pengendalian , Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Salam sidang yang berjalan lancar tersebut,para pelaku di jatuhui denda 30.000.000.atau kurungan selama 2 bulan.

" Keduanya terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum kota tidore.dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan "

Sementara terdakwa S (21) dijatuhi denda 30 juta dalam putusan pengadilan negeri sosial 
. Dalam amar putusan S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum kota tidore.Dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) Hari

 " Jika terdakwa S tidak membayar denda sebagaimana dalam putusan maka terdakwa S menjalani hukuman kurungan 7 bulan " 

Sementara Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan pada hari Rabu tgl  25 Oktober 2023 Pukul 16:30 wit bertempat di Kejaksaan Negeri Soasio Kel. Indonesiana Kecamatan. Tidore Kota Tidore Kepulauan. , telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang dilimpahkan oleh Unit tipirng sat samapta polres Kota tidore Polsek Oba utara sebagaimana dimaksud.

" bahwa Barang bukti telah dimusnahkan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan kelas II B soasio Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan " pungkas Kapolsek.

0 Komentar