Polres Halut Ungkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Desa Samuda
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara,Sibermalut.Com – Kapolres Halmahera Utara AKBP AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal S.Tr.K,Menggelar kofrensi pers pengungkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Samadu Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Dalam konferensi Pers ini, Kapolres Halmahera Utara “ Hari ini, kita melaksanakan konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan Tim Sat Reskrim Polres Halut dalam mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wit.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan Penyidik akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halut mengamankan Pelaku yang berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian, ujar Kapolres Rabu (18/10/2023).
Kronologis kejadian,pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban saudara Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isterinya. Namun setiba di Desa Bale tepat nya di rumah Neta korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motornya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba. Di depan kios Hi Joba korban melihat ada beberapa temannya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk.
Kurang dari 30 menit korban dan teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara saling berboncengan dan yang di bonceg memegang sebilah melaju ke arah utara menuju desa samadu. Saat itu juga korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino (Olah Pikir) di desa Samuda, bersamaan degan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu temannya, sekitar 15 menit korban dan satu temannya melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.
Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban maka teman korban yang bernama Stenly mengajak korban berlari dengan nada "Ayo Lari itu motor yang tadi yang membawa parang" Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri.
Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rumah temannya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter.Saat korban hendak menghidupkan sepeda motornya tiba-tiba pengendara sepeda motor yang membawa parang tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan menanyakan kepada korban "Kamu orang Mana" dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera mendapatka pertolongan dari masyarakat dan setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis untungnya selamat “ tegas Kapolres.
Untuk pelaku NM alias Nabil (18), Kata Kapolres disangkakan pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH-Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Untuk motif penganiayaan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Pungkas Kapolres Mengakhiri. (SM)
Kegiatan press conference tersebut di hadiri langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal S.Tr.K, serta sejumlah Awak Media dari PWI, IWO dan AWPI