Sofifi, Sibermalut.Com - Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi menunjuk Wakil Bupati Ali Basam Kasuba. sebagai Plt (Pelaksana Tugas ) Bupati Halmahera Selatan, penunjukkan ini dilakukan setelah wafatnya Bupati Usman Sidik pada Minggu (5/11/2023).
Penunjukkan Plt Bupati tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang penunjukkan Plt Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 November 2023.
Surat tersebut menyebutkan
Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera
Selatan, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Halmahera Usman Sidik.Maka Gubernur selaku perwakilan pusat menunjuk Wabup Basam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan.
Penunjukkan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif.
Adapun penunjukkan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) huruf (a) pasal 87 ayat (2) dan pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 137 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. (SM)
0 Komentar