Halmahera Utara, Sibermalut.com - Kabar tak sedap kini datang menghantui salah satu perusahaan raksasa di Maluku Utara,hal mengujutkan terjadi,muncul unggahan yang dianggap meresahkan itu datang dari salah satu akun media sosial Tik Tok.
Pemilik akun Tiktok yang bernama @arifarifun diduga telah membuat konten penghinaan, berita bohong dan pencemaran nama baik perusahaan.
Vidio pencemaran nama baik itu ditujukan kepada pemilik perusahaan raksasa di Maluku Utara PT Nusa Halmahera Minerals
Dalam Konten itu, @arifarifun menyebutkan bahwa "3 huruf cina so ambe mo"
Pernyataan ini menyebabkan keresahan publik akibat unggahan terhadap Presiden Direktur (Presdir) NHM Bapak H. Robert Nitiyudo Wachjo bersama salah satu kontraktor asal Mongolia.
Mendapat berita bohong itu Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Rabu 22 November 2023 mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan oleh salah satu akun Tiktok atas nama @arifarifun, laporan tersebut langsung dimasukkan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud bersama rekannya Iksan Kanaha saat diwawancarai media ini mengatakan, video berdurasi 26 detik melalui media Tiktok yang menayangkan Presiden Direktur (Presdir) NHM Bapak H. Robert Nitiyudo Wachjo (Pak Haji Robert) bersama salah satu kontraktor asal Mongolia dengan kalimat “3 huruf cina so ambe mo..” merupakan berita hoax/bohong dan sangat merugikan kliennya.
Iksan mengatakan, bahkan akun TikTok @arifarifun ketika menanggapi komentar orang mengatakan “oww siap semoga 4 huruf cepat stabil walaupun suda di ambil Ali ole cina supaya Tong p taman2 deng kaka kaka yang kemari dirumahkan bisa beraktifitas kembali”. Salah satu komentar dari akun Tiktok @_ranie yang mengatakan “Berarti akang kerja di NHM rasa IWIP” juga langsung ditanggapi oleh @arifarifun, “so tau suda kalo cina pegang”. Komentar-komentar tersebut mempertegas akun @arifarifun berusaha menggiring opini publik bahwa NHM akan diambil alih oleh China.
Iksan menjelaskan sebagaimana yang disampaikan oleh kliennya, Pak Haji Robert, bahwa video yang beredar luas itu adalah bentuk kerjasama NHM dengan salah satu perusahaan terbesar di Mongolia yang bergerak di bidang kontraktor pembangunan untuk lokasi pertambangan.
Karena itu Iksan menegaskan, akun Tiktok @arifarifun telah menyebarkan berita bohong yang merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui Tiktok, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah tersebar berita hoax tersebut di Sosial Media, Tiktok, Facebook maupun di grup WhatsApp.
Iksan menambahkan, bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pengacara NHM itu juga mengatakan, untuk memperkuat laporan mereka di kepolisian, mereka telah melampirkan bukti video dari akun Tiktok atas nama @arifarifudin (beserta isi komentar dalam video), serta telah menyiapkan saksi-saksi untuk mempercepat laporan di Kepolisian.
Iksan berharap, dengan laporan ini menjadi pembelajaran kepada akun Tiktok @arifarifun maupun kepada siapa saja agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita atau postingan di Tiktok, Facebook, WhatsApp maupun sosial media lainnya. (Tm)
0 Komentar