Dua Pengedar Miras Pilih Penjara Ketimbang Bayar Denda -->

Dua Pengedar Miras Pilih Penjara Ketimbang Bayar Denda

Siber Malut
15/12/2023

Tidore,SiberMalut.com- Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan menjatuhkan vonis  penjara kepada dua terdakwa pengedar Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus pada sidang dakwaan tindak pidana ringan ( tepiring) yang digelar pada Kamis 14 Desember 2023. 

Adapun dua terdakwa pengedar miras ini masing-masing Derling Ngato (41) Warga Desa Sosol Kecamatan Malifut dan Daringko Kastilong (50) Warga Desa Galala Kecamatan Oba Utara Tidore Kepulauan. 

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing masing-masing 1 bulan dan 2 bulan dengan denda sebesar 45 juta dan 30 juta. 

“ Namun dari  putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa tidak mampu membayar denda 45 dan 30 juta dan memilih menjalani kurungan penjara masing-masing 2 bulan dan 1 bulan “ kata Ipda Suherlin. 

Ipda Suherlin menambahkan,dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan negeri soasio untuk dilakukan pemusnaan barang bukti ‘” selanjutnya terdakwa diserahkan ke rutan soasio untuk di tahan. 

Pelaksanaan Sidang  Tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras jenis cap tikus sebagaimana yang dimaksud dalam Tindak Pidana Ringan Perda kota tikep nomor 1 tahun 2018  pasal 23 Huruf B tentang pengendalian , Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana 

“ Keduanya dijatuhui Pasal Perda kota tikep nomor 1 tahun 2018  pasal 23 Huruf B tentang pengendalian , Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana” terangnya.  .

 Sidang tersebut bertempat di ruang sidang pengadilan negeri soasio Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan tentang Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang dilimpahkan oleh Unit tipirng unit Samapta Polsek Oba utara Polresta Tidore sebagaimana dimaksud dalam dasar dua surat  polisi BPC / 13 / XII / 2023 / unit Samapta Polsek Oba Utara Polresta kota tidore.
Tanggal 14 Deseember 2023 dan surat BPC / 14 / XII / 2023 / Sat Samapta      Polres kota Tidore Polsek Oba Utara, Tanggal 23 Desember 2023 

Sebagaimana  yang dibacakan hakim tunggal, dalam putusan pengailan Negeri Soasio  ANNY SAFTRI SIREGAR, S.H,terhadap terdakwa dengan nomor surat putusan Nomor 46/Pid.c/2023/PN.Sos Kamis  tanggal 14 Desember 2023 berbunyi . Terdakwa  Darling Ngato terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan tentang membawa dan mengedarkan dan atau menjual  minuman beralkohol dalam bentuk apapun  yang sah di wilayah hukum kota tidore.

 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan

Sementara terdawkwa dengan nomor putusan Nomor 45 / Pid.C / 2023/ PN. Sos, kamis tanggal 14 Desember  2023  DARONGKE KASTILONG dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan denda 30 .000.000 juta 

Darling Ngato dan DARONGKE KASTILONG sempat meloloskan diri dari Polisi di Pos PAM  Desa Kusu Wilayah Polsek Oba Utara setelah mobil yang dikendarai melaju tinggi keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi sebelum di bekuk . (SM)