Tidore, Sibermalut.com. - Empat remaja perempuan diduga pelaku prostitusi online melalui aplikasi MiChat ditangkap anggota Polsek Oba Utara.
Empat remaja perempuan pelaku prostitusi Online masing-masing berinisial DR (20), IM (19), AM (18), dan HS (18).
Penangkapan empat remaja prostitusi online tersebut dibenarkan.Kapolsek Sektor Oba Utara IPDA Suherlin
Ia mengatakan pada senin mala, pukul 22.30 WIT,anggota Polsek telah menangkap empat remaja pelaku prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah Penginapan, setelah menerima laporan.
" Dari empat perempuan itu, semuanya diduga pelaku penjual jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat " Kata IPDA Suherlin saat dikonfirmasi. Selasa. (13/12/2023).
Selain empat pelaku jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 handphone Android merek Realmi milik pelaku.
Kata Suherlin, sekarang empat pelaku sementara sudah diamankan,untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari Emapat remaja tersebut tiga diantaranya dari Halmahera Selatan satunya dari Halbar setalah ditelusuri dua dari emapat mengunakan aplikasi Michat.(SM).
0 Komentar