Kuasa hukum Presiden NHM, Iksan Maujud Bantah Soal Tudingan kliennya Tidak kooperatif Atas Panggilan KPK

Halmahera Utara, Sibermalut.com - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah tudingan publik atas kliennya yang di anggap tidak kooperatif pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada (13/07/2024) pekan lalu.

Kepada media ini, Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidak hadirnya Hi. Robert ke Gedung KPK pekan lalu sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK terhadap Hi. Robert.

dirinya menjelaskan, kliennya tidak hadir karena bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.

"Hi Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate," Jelasnya melalui Pres release yang di kirim via WhatsApp, Minggu (14/07/2024)

Menurutnya, Seharusnya KPK tahu bahwa kliennya punya agenda sidang di Pengadilan Tipikor Ternate.

"KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut, Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Hi. Robert mangkir pada pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Hi. Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate," tegasnya

Olehnya itu, Iksan berharap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama kliennya Hi. Robert.

"Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” pinta Iksan kepada Penyidik KPK.

Untuk diketahui, kehadiran Hi. Robert di Pengadilan Tipikor Ternate sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate, Hi. Robert dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. 

lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa, "Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Hi. Robert di persidangan itu sangat penting, tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan, mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” tutur Iksan 

kuasa hukum PTNHM itu juga mengungkapkan bahwa, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum,

kliennya akan tetap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini guna pemberantasan korupsi. *** (Red)

0 Komentar