Reskrim Polres Halut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senpi Tanpa Izin ke JPU

Tobelo, Sibermalut.com - Reskrim Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kepemilikan senjata api tanpa izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Kamis (5/9/2024).

Tersangka adalah Replis Sumenda,Shane Briyan Salamat,Vergel Mahaling,dan Yeny Tondo, sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin terjadi pada tanggal 12 Mei 2024. 

Kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi  nomor : LP-A/05/V/2024/PMU/tanggal 12 Mei 2024.

Penyerahan 4 tersangka dan Barang bukti dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M.Toha Alhadad S.Sos.M.Si yang diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Tobelo.

Sesuai keterangan Mengatakan bahwa kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dengan 4 tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tobelo.

" Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Nomor : B-1232/Q 2.12/Eku.1/09/2024,tanggal 04 September 2024 tentang pemberitahuan hasil penyelidikan perkara Pidana An 4 tersangka sudah lengkap (P21) jelas Kasi Humas Iptu Deny Salaka.

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti berupa Senjata Api dan 100 butir amonisi tersebut,maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan Negeri hingga putusan pengadilan negeri.

" Atas perbuatan Meraka,4 tersangka
dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atau hukam mati dan paling lambat 20 tahun penjara " 

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.

Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.***(Red) 

0 Komentar