Serikat Pekerja NHM Bantah Tuduhan Suap, Siap Tempuh Jalur Hukum
Font Terkecil
Font Terbesar
Ternate, Sibermalut.Com - Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menepis keras tuduhan bahwa mereka telah menerima suap dari pemilik NHM agar tidak lagi memperjuangkan hak pekerja. Isu yang beredar luas di media sosial ini dinilai sebagai fitnah yang bertujuan merusak citra serikat pekerja serta hubungan baik antara serikat dan manajemen perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) SPSI NHM, Rusli A. Gailea, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk upaya pihak tertentu untuk menggiring opini negatif terhadap serikat pekerja. (01/2/2025)
"Badan Serikat NHM tetap bekerja secara profesional dan selalu memperjuangkan kepentingan karyawan. Kami selalu berkoordinasi dengan manajemen NHM untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rusli, yang akrab disapa Ano.
Ketua Persatuan Buruh GSBM NHM, Rudi Pareta, menambahkan bahwa serikat pekerja tetap konsisten memperjuangkan kesejahteraan para karyawan tambang emas Gosowong. Salah satu pencapaian penting yang berhasil mereka raih adalah memperjuangkan hak pesangon bagi pekerja yang bergabung sebelum tahun 2020, saat saham NHM masih dimiliki oleh Newcrest Mining Limited.
"Jika ada yang menuduh kami menerima suap, itu adalah fitnah keji. Kami telah melakukan berbagai langkah nyata untuk membela hak pekerja, dan kami akan terus memperjuangkan kepentingan mereka," tegas Rudi.
Sementara itu, Andi Mochtar, pengurus serikat yang mewakili PK FPE KSBSI NHM, menyatakan bahwa tuduhan suap yang beredar di akun TikTok "Info Maluku Utara" adalah upaya provokasi yang ingin merusak hubungan baik antara serikat pekerja, manajemen NHM, dan pemilik PT Indotan Halmahera Bangkit.
Tegas Menolak Fitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketiga ketua serikat pekerja—Rusli A. Gailea, Rudi Pareta, dan Andi Mochtar—menyampaikan pernyataan bersama untuk menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong (hoaks). Mereka memastikan bahwa integritas serikat pekerja tetap terjaga dan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap fitnah yang mencoreng nama baik organisasi.
"Kami mengecam tindakan penyebaran berita palsu ini dan telah melibatkan tim hukum untuk menuntut akun TikTok 'Info Maluku Utara' atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Kami akan menempuh jalur hukum demi menegakkan kebenaran," ujar mereka.
Serikat pekerja juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan fitnah bertanggung jawab atas tindakan mereka. "Kami selalu terbuka untuk berdiskusi, tetapi kami tidak akan membiarkan nama baik kami tercoreng oleh tuduhan yang tidak berdasar," tutup Rusli.***(Red)