BREAKING NEWS

Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT Nusa Halmahera Minerals

Jakarta, Sibermalut.com – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait beredarnya surat undangan rapat yang diduga kuat sebagai modus penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Surat dengan nomor A.022/SU/NHM/IV/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Presiden Direktur NHM, ternyata tidak benar dan merupakan informasi hoax yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu. Pihak NHM menerima sejumlah laporan dari korban yang telah tertipu oleh modus ini. (9 Mei 2025) 
 
Penipuan dilakukan dengan mengajak kerja sama atau menawarkan posisi sebagai vendor dalam proyek pekerjaan
yang diklaim berada di dalam perusahaan. Namun, manajemen NHM menegaskan bahwa undangan tersebut tidak berasal dari mereka. Melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud, NHM dengan tegas membantah keabsahan surat tersebut.
"Surat dengan nomor tersebut tidak benar alias hoax," ujar Iksan. 

Ia menghimbau kepada masyarakat
untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk kerja sama yang mengatasnamakan PT NHM tanpa verifikasi resmi. NHM mengingatkan agar semua pihak selalu melakukan pengecekan langsung kepada perusahaan sebelum menjalin kerja sama dan tidak tergiur oleh tawaran yang berpotensi merugikan.

Iksan Maujud mengatakan, Jika ada menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban yang tertipu. Iksan juga menambahkan, Modus penipuan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan penipuan, yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu kata Iksan, tindakan penipuan dalam bentuk penyesatan dan pemanfaatan nama suatu badan
hukum untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada Masyarakat agar dalam menghadapi modus seperti ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi sumber informasi - Pastikan setiap surat undangan atau kontrak bisnis berasal dari sumber
resmi NHM.
2. Cek legalitas dokumen – Periksa nomor surat dan tanda tangan resmi dengan NHM sebelum menyetujui kerja sama.
3. Laporkan ke pihak berwenang – Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian atau otoritas terkait untuk tindakan hukum.

Perusahaan-perusahaan dan individu yang merasa telah dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan ke polisi atau menggugat pelaku secara perdata untuk mendapatkan ganti
rugi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia bisnis dan masyarakat umum untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar. “NHM terus berkomitmen untuk melindungi integritasnya dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan ilegal ini,” tutup Iksan.(Tim) 
Posting Komentar