Jika ingin dapat BLT PKH anak sekolah dan bansos hingga Rp 2 juta, inilah cara mudah urus KIP dan KIS.
Pentingnya mengetahui cara mengurus KIP dan KIS untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah, agar Anda bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah tersebut .
Pasalnya, dua kartu ini berfungsi untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan / PKH khusus anak sekolah.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan
anggaran untuk program BLT PKH di tahun 2021.
Berikut ini rinciannya:
• Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
• Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
• Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Melansir dari Kompas TV dalam artikel ‘Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya’, syarat wajib untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dan Kartu Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).
Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yaknni:
• Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS). Cara membuat KKS akan diulas setelah ini.
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
• Rapor hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
1. Mulailah daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
2. Anda bisa bertanya tentang informasi Kartu Keluarga Sejahtera kepada pengurus RT/RW, perangkat desa atau aparatur kelurahan di wilayah tinggalnya atau Humas Kementerian Sosial.
3. Setelah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), si calon akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota atau kabupaten.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta’
Besaran BLT PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Berikut ini rinciannya:
• Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
• Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
• Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
• Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
• Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT PKH.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.
Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikian informasi yang dapat kami rangkum terkait “Mau Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp 2 Juta, Begini Cara Urus KIP dan KIS, Buruan“. Red (Sm)
0 Komentar