BREAKING NEWS
SIBER MALUT
Designed by sibermalut

Bupati Halmahera Utara Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna

Halmahera Utara, SiberMalut.com- Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna menyangkut penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Piet Hein Babua. Dalam rapat yang berlangsung di DPRD pada 30 Juni 2025 itu, dua Ranperda yang dibahas adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Christian Lesnussa, yang dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Sekda Erasmus Josep Papilaya, pimpinan dan anggota DPRD, forkopimda Kabupaten Halmahera Utara, para asisten dan staf ahli Bupati, serta pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Christian Lesnussa, menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban tahunan yang harus disampaikan oleh kepala daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

Selain berbentuk laporan keuangan, pertangungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. "Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya," ungkap Ketua DPRD.

Sebelumnya pada tahun 2012, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032. Namun, karena dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, maka Perda tersebut perlu digantikan menyesuaikan dengan kondisi daerah yang ada saat ini.

"Ranperda RTRW yang baru ini akan menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan," tutur Christian Lesnussa, sembari ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, investasi dan masyarakat.

Bupati Piet Hein Babua mengajak semua elemen untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan dalam menyampaikan Ranperda. Prosedur penetapan RTRW melibatkan persetujuan antara bupati dan DPRD sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bupati menekankan pentingnya RTRW dalam mengelola ruang wilayah dengan aman dan produktif, serta mendorong sektor unggulan seperti pertanian, industri, dan pariwisata. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara mengambil kebijakan sebagai berikut: 

a. Peningkatan peran dan fungsi perkotaan dan pedesaan sebagai pusat pemukiman, pelayanan sosial, dan pelayanan pemerintah secara berimbang dan berhirarki. b. Meningkatkan sistem sarana dan prasarana wilayah ke seluruh wilayah kabupaten berbasis ekokonstruksi (konstruksi ramah lingkungan). C. Pengembangan pertanian, kehutanan dan pariwisata sebagai sektor unggulan kabupaten dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan. d. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. e. Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. f. Pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan cepat tumbuh secara terintegrasi dan harmonis untuk menciptakan pemerataan perkembangan antar kawasan. g. Pengembangan sistem mitigasi bencana untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana alam. h. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggung jawaban dan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024 merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 dan Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.

Bupati melaporkan bahwa semua berkas laporan telah diperiksa dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pendapatan APBD untuk tahun 2024 mencapai Rp 1.235.878.995.694, dengan realisasi sebesar Rp 1.089.873.496.494,89 atau 88,19 persen dengan gambaran laporan Realisasi anggaran sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 terbagi atas. Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar Rp. 107.060.649.750,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp.119.647.394.193,89 miliar dengan presentasi sebesar 111,76 persen dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Pajak Daerah dengan         target Rp36.488.000.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 17.136.882.807,43 miliar dengan persentase sebesar 46,97 persen.

b. Pendapatan retribusi daerah, sebesar Rp. 2.613.000.000,00 miliar, dengan realisasi sebesar Rp1.427.045.755,00 miliar, dengan presentase sebesar54,61 persen.

c. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 2 miliar, dengan realisasi sebesarRp1.520.618.716,00 miliar dengan presentasi sebesar 76,03 persen.

d. Lain-lain PAD yang sah dengan target sebesar Rp65.959.649.750,00 miliar dengan terealisasi sebesar Rp. 99.562.846.915,46 miliar dengan presentasi sebesar 150,95 persen.

2. Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari, pendapatan transfer dengan total target pendapatan sebesar Rp. 1.023.769.206.771,00 triliun dengan realisasi sebesar Rp. 956.075.971.878,00 miliar atau presentasi sebesar 93,39 persen dan rinciannya sebagai berikut:
1. Pendapatan transfer pemerintah pusat antara lain. 

a. Dana Bagi Hasil Pajak dengan target sebesar Rp.46.675.963.000, 00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 27.218.429.780,00 miliar atau presentasi sebesar 58,31 persen.

b. Dana Alokasi Umum (DAU) dengan target sebesar Rp. 503.106.961.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 484.015.102.204,00 miliar atau presentase sebesar 96,21 persen.

c. Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan target sebesar Rp. 227.161.472.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 221.420.218.439,00 miliar dengan presentasi sebesar 97,47 persen.

2. Pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya terdiri dari
a. Dana Insentif Daerah (DID) dengan target sebesar Rp. 7.208.266.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 7.208.266.000,00 miliar dengan presentasi sebesar 100,00 presen.

b. Dana Desa dengan target sebesar Rp. 149.303.193.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 155.083.833.000,00 miliar atau 103,87 persen.

3. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya terdiri dari
a. Pendapatan Bagi Hasil Pajak dengan target Rp. 90.313.351.771,.00 miliar  dengan realisasi sebesar Rp.  61.130.122.455,00 miliar atau 67,69 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari

a. Pendapatan Hibah sebesar Rp. 90.900.836.495,00 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 5.663.300.000,00 miliar atau 6,23 persen.

b. Lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 14.148.302.678,00 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 8,486.830.423,00 miliar atau 59,98 persen.

Untuk Belanja tahun 2024 sebesar  Rp. 1.249.864.867.287,00 triliun realisasi sebesar Rp. 1.042.355.685.180,20 triliun dengan presentasi sebesar 83,40 persen.

Belanja operasi tahun 2024 sebesar Rp. 837.171.066.321,09 miliar dengan realisasi sebesarRp. 700.014.013.004,65 miliar dengan presentasi sebesar 83,62 persen dengan rincian.

a. Belanja pegawai sebesar Rp. 345.474.766. 100,09 miliar dan realisasi sebesar Rp. 319.020.652. 345,00 miliar dengan presentasi sebesar 92,34 persen.

b. Belanja barang dan jasa sebesar Rp426.958.025.669,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 348.738.724.044,58 presentasi sebesar  81,68 persen.

c. Belanja bunga sebesar sebesar Rp. 2.200.000.000, 00 miliar dengan realisasi Rp. 1.940.617.815,07 dengan presentasi 88,21 persen.

d. Belanja hibah sebesar Rp. 61.632.762.552,00 miliar dengan realisasi sebessr Rp. 30.017.418.800,00 miliar atau 48,70 persen.

e. Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 905.512.000,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 296.600.000.00 atau 32,75 persen.

Untuk belanja modal alokasi anggaran sebesar Rp. 238.889.131.623.00 miliar dengan realidasi sebessr Rp. 150.858.850.473.55 miliar atau presentasi 63,15 persen dengan rincian.

a. Belanja modal tanah dengan anggaran sebesar Rp. 1. 733.2000.000.00 miliar realisasi sebesar Rp. 150.000.000.00 juta atau 8,65 persen.

b. Belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp. 73.589.893.063,00 miliar realisasi sebesar Rp. 43.222.926.321,00 miliar atau 58,78 persen.

c. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 68.282.609.258,00 miliar dengan realisasi sebsar Rp. 34.914.906.902,55 miliar atau 51,13 persen.

d. Belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan dengan anggaran sebesar Rp. 90.776.655421.00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 69.167.443.721,00 atau 76.20 persen.

e. Belanja modal aset tetap lainnya dengan anggaran sebesar Rp. 4.506.773.881,00 miliar dengan Rp. 3.403.573.529,00 juta atau 75,52 persen

Untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp. 3.000.000.000, 00 miliar dengan realisasi Rp. 2.027.166.265,00 miliar dengan presentasi sebesar 67,57 persen.

Untuk dana transfer bantuan keuangan sebesar Rp. 170.804.669.342,91 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 189.455.655.437,00 miliar atau 110,92 persen.

Dengan demikian total pendapatan dikurangi belanjadan transfer bantuan keuangan atau Surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 47.517.811.314,69 miliar.

Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 55.365. 181.937,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 20947.945.316,59, minus dua puluh milyar  atau minus 37,84 persen, serta pengeluaran dan pembiayaan sebesar Rp. 41.379.31 0.344,00  dengan realisasi sebesar Rp. 37.931.034.482,00 miliar dengan presentasi sebesar 91,67 persen.

Pembiayaan Netto dengan anggaran sebesar Rp. 13.985.871.593,00 miliar realisasi sebesar minus Rp. 58.878.979.798,59 miliar dengan 420,99 persen. Sisa kurang Pembiayaan Presentase Anggaran (SiKPA) sebesar Rp. 11.361.168,483.90 miliar.

Bupati berharap agar sinergi antara pemerintah dan DPRD dapat terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara. (Jo) 
Posting Komentar
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT