OJK Minta Agar Warga Maluku Utara Waspada Terhadap Investasi Bodong
Ternate, Radar Malut- Kepala Otoritas Jaksa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo Maluku Utara Darwisman, Menghimbau agas masyarakat waspada terhadap lembaga investasi bodong.
Darwisman menyatakan tim satgas investasi bodong pusat mencatat ada sekitar 154 lembaga identitas investasi ilegal yang sudah di hentikan kegiatannya karena belum memiliki izin. Bahkan ada juga fintech atau perusahaan di bidang jasa keuangan yang ilegal sekitar 200 lebih.
“Untuk Maluku Uatara sejauh ini belum ada praktek ilegal, karena belom ada laporan,” kata Darwisman ketika di konfirmasi wartawan di Kantor Wali Kota. Rabu 11 November 2020
Darwisman menyebutkan apabila ada tawaran investasi ilegal atau menawarkan bebas ribah dengan cara yang tidak rasional, maka segera laporkan kepada pihak OJK dan akan melakukan pemeriksaan, apakah ini betul-betul investasi atau bohong.
“Jadi langsung menghubungi 157 langsung tanyakan ke OJK, karena itu merupakan presenter OJK,” ucapnya
Ia menambahkan pihak otoritas jaksa keuangan dan stekholder akan terus memberikan edukasi, komunikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan investasi bondong atau penanaman modal pada produk keuangan atau bisnis palsu tersebut.
“Ini di lakukan agar masyarakat lebih paham investasi mana yang legal dan ilegal,” tambah Darwisman Red (Mr)