BREAKING NEWS

Polres Kao Musnahkan Minuman Alkohol Jenis Cap Tikus Dari Hasil Operasi Tahun 2020


Halut, Siber Malut- Kepolisian Sektor Kecamatan Kao, Halmahera Utara, gelar pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus dari hasil operasi cipta kondisi Tahun 2020, bertempat di halaman Mapolsek Kao sekitar pukul 10:52 WIT, Jumat 01/08/2021

Pemusnahan barang bukti miras jenis cap tikus ini sebanyak 17 jerigen ukuran 25 liter, 5 jerigen ukuran 20 liter, 1 jerigen ukuran 5 liter dan 268 kantong plastik ukuran 600 ml.

Kapolsek Kao, IPTU Novi Setyawan Putra ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa kejadian atau tindak pidana dihalamam setempat, 90 persen terjadi di wilayah Polsek Kao berawal dari minuman keras.

"Sehingga selama Natal dan Tahun Baru tidak pernah kosong, akibat ulah dari konsumsi minuman keras, dengan ini kami terus berupaya melakukan pencegahan berupa razia," kata Novi Setiyawan. 

Meski begitu, Novi Setiyawan meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar menciptakan situasi yang kondusif.

"Pagi ini kita semua menyaksikan pemusnahan barang bukti ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa minuman yang kami sita tidak kami konsumsi, namun kami musnahkan," ungkapnya

Sementara Dandramil Kao Kapten Inf Abdullah Muchsin menambahkan perlu dilakukan evaluasi setiap kejadian yang di akibatkan oleh minuman keras. 

Menurut Abdullah pada saat Polri dan TNI melakukan tindakan tersebut, karena sudah di atur dalam aturan.

"Kalo masyarakat sudah sesuai melakukan adat dan agama, maka kehadiran Polisi dan TNI tidak perlu, karena sudah pasti situasi yang ada aman, jangan jadikan alasan bahwa karena Captikus anak bapak ibu bisa sekolah, karena masyarakat Maluku Utara seluruhnya mempunyai kebun kelapa," sambung Abdullah. Red (Rs)

Posting Komentar