BREAKING NEWS

MK Tolak Gugatan Pilkada Pulau Taliabu, Aliong - Ramli Siap Di Lantik


Taliabu,  Siber Malut -  Mahkama Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu. 

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, selasa (16/02/2021). Sidang Putusan MK di bacakan bersama oleh sembilan Hakim MK yang di ketuai oleh Anwar Usman.

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan. 

"berdasrkan seluruh pertimbangan hukum mengenan pelanggaran yang didalilkan Pemohon terkait dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, Mahkama tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016", Jelas manahan Sitompul. 

Dengan demikian Mahkama berkesimpulan bahwa  Pemohon dalam sengketa pilkada Pulau Taliabu tidak memiliki kedudukan hukum. 

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutup Anwar Usman Ketua MK. Red (Ano)
Posting Komentar